Kisah Srikandi Penuh Prestasi, Bripda Indria Larasati di Ajang Taekwondo Nasional


PEKANBARU, SABTANEWS.COM --– Muda, Cantik dan Berprestasi itulah Bripda Indria Larasati, Salah satu dari Puluhan Srikandi Polwan Polda Riau yang berprestasi di bidangnya, yang kini bertugas di Sat.Narkoba Polres Pelalawan, ia berhasil meraih sederetan prestasi gemilang dan prestasi yang masih anyar yakni mendapat juara 3 kapolri cup 2024 di Jakarta kelas U-53 kg senior putri yang diselenggarakan oleh Mabes Polri pada Jumat Tgl 1s/d 3 Maret 2024 Lalu.

Dalam kompetisi bergengsi tersebut, di ikuti oleh seribu peserta dengan kategori TNI-Polri dan Umum dan Bripda Indria Larasati berhasil meraih juara ketiga setelah mengungguli puluhan peserta lainnya dengan kelas yang sama dari seluruh indonesia dan ini membanggakan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.S.I.K., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian tersebut.

"Kami bangga dengan prestasi yang ditorehkan oleh Bripda Indria Larasati, Ini membuktikan bahwa anggota Polres Pelalawan memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni dalam bidang bela diri," ujarnya. Senin, (10/6/24)

Bahkan tak tanggung-tanggung, gadis cantik berhijab Bripda Indria Larasati ini telah menerima dua kali penghargaan dari kapolres Pelalawan yakni pada tahun 2020 dan tahun 2024 atas prestasi gemilangnya 

Bripda Indria Larasati mengungkapkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari latihan keras dan tekad yang kuat untuk memberikan yang terbaik bagi Polri terkhusus Polda Riau.

"Saya berlatih dengan sangat giat untuk mempersiapkan diri di setiap ajang yang di perlombakan. Alhamdulillah, kerja keras saya membuahkan hasil yang membanggakan," ungkapnya. Senin(10/6/24)

Prestasi Bripda Indria Larasati tidak hanya mengharumkan nama Polres Pelalawan, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Polda Riau. Capaian ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri lainnya untuk terus meningkatkan keterampilan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Profil :

Nama : Indria Larasati

Pangkat : Bripda 

Satuan : Sat Narkoba Polres Pelalawan

Jalur Tes : Bintara Rekpto 2022 

Kejuaraan Yg Telah Diikuti:

* Juara 2 Internasional Malaysia Open 2018 Kelas U- 49 Kg Senior Putri 

* Juara 2 Kejuaraan Prapon 2019 Di Banten  Kelas U- 49 Kg Senior Putri 

* Juara 1 Porprov Riau 2022  Di Kuansing Kelas U-49 Kg Senior Putri 

* Juara 3 Kejuaran Nasional Pbti 2022 Di Banten Kelas U-49 Kg Senior Putri

* Juara 3 Kapolri Cup 2024 Di Jakarta Kelas U- 53 Kg Senior Putri

Pemgahargaan :

Mendapatkan Penghargaan Oleh Kapolres Pelalawan Di Tahun 2022 Dan 2024 

Masuk Jalur Rekruitmen Proaktif Pada Tahun 2020 Dengan Prestasi Medali Perak Pada Ajang Pra-Pon Ke -20

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han