Tajuk Rencana Oleh Redaksi Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan. Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan. Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan ba...
SABTANEWS COM - JAKARTA - Abdurrahman Taha, seorang senator yang dikenal sebagai ART mencermati pemberitaan di media elektronik, adanya ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.
Secara tegas ART menyatakan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.
Seyogyanya, menurut ART masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.
ART menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap Oligarki di dunia pertambangan itulah yang dinantikan masyarakat.
Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
ART juga menjelaskan, framing negative terhadap Kejaksaan tidak akan berarti apa-apa selama Kejaksaan membuktikan kinerjanya menangani kasus-kasus mega korupsi. ART yakin rakyat akan berdiri di depan lembaga yang selalu
Komentar
Posting Komentar