Langsung ke konten utama

BEM Sri Pekanbaru Desak Disdik Riau Batalkan Open Bidding Kepala Sekolah, Minta Plt Gubri Panggil Kadisdik

PEKANBARU, SABTANEWS.COM   – Pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencana pelaksanaan assessment atau open bidding untuk jabatan kepala SMA dan SMK negeri di Riau kini menuai kritik tajam. Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sri Pekanbaru, Maulana Ikhsan, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau agar membatalkan rencana tersebut, karena dinilai bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Kalau mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kepala sekolah bukan jabatan struktural yang bisa dilelang. Itu tugas tambahan bagi guru yang telah lulus diklat dan uji kompetensi. Jadi kalau dipaksakan, jelas menyalahi aturan,” tegas Maulana di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025). Maulana juga meminta Penjabat (Plt) Gubernur Riau Sofyan Fransyata Hariyanto (S.F. Hariyanto) untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Riau guna meminta penjelasan resmi te...

Jangan Takut Laporkan Pelaku Kejahatan: LPSK Siap Memberikan Perlindungan dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Kejahatan

SABTANEWS COM - DAIRI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan  Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program perlindungan saksi dan korban. Kamis (20/6/2024) di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas.

Kadis P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk jangan takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan terhadap kita maupun sekitar atau sekeliling kita. Karena ada LPSK yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban .

"Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, artinya akan semakin banyak lagi kejahatan-kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran kita dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita," Ujarnya.

Dikatakannya, kejahatan tersebut paling sering terjadi di ruang-ruang domestik seperti rumah, sekolah, tempat ibadah, dan lain lain, serta banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. Jadi sangat diperlukan pemahaman terkait dengan  perlindungan saksi dan korban, sehingga kita bisa membantu lebih banyak lagi para korban-korban kejahatan.

Selanjutnya, Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha TobingTobing S.Sos M. Si dalam paparannya menyampaikan LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. LPSK berperan penting dalam mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.

"Tugas dan fungsi LPSK yaitu memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Dan juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban," Katanya.

Lebih lanjut dikatakan, adapun prosedur pengajuan perlindungan yaitu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan nantinya LPSK akan melakukan penilaian dan verifikasi. Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, selanjutnya pemberian keputusan dan pelaksanaan perlindungan.

"Jangan ragu menghubungi kami untuk konsultasi gratis. LPSK siap melindungi. Bisa langsung hubungi Telp 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: lpskperwakilanmedan. Email:perwakilanmedan@lpsk.go.id dan  Website: www.lpsk.go.id, " Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erlince, Saksi dan Korban (vulnerable group) tindak pidana berhak untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Saksi dan Korban harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana.

"Korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan dan LPSK siap berperan untuk memberikan Perlindungan dan Bantuan kepada Saksi dan Korban tersebut," Tuturnya. (Gandali)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...