Ditaja Diskusi Oleh HMI Badko Sumbagtera Bersama Polda Riau, Bawaslu dan KPU, Harapan Demokrasi yang Lebih Baik


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu elemen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Proses ini tidak hanya menentukan siapa yang akan memimpin daerah, tetapi juga mencerminkan kondisi demokrasi di tingkat lokal.

Namun, Pilkada sering kali diwarnai dengan berbagai dinamika yang bisa memicu konflik dan kekerasan. Dalam konteks inilah, peran pemuda menjadi sangat krusial. Mereka tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai agen perubahan yang bisa mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan damai.

Menanggapi hal tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam HMI Badko Sumbagtera menggelar diskusi publik bersama Bawaslu, KPU dan Polda Riau dalam tema "Peran Pemuda Dalam Mewujudkan Pilkada Damai". Kegiatan diskusi publik digelar di Warung Juice, Jl Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru, Minggu (2/6/2024).

Ketua Umum Badko HMI Sumbagtera, Gopinda Aditya Putra mengatakan diskusi ini bertujuan mendukung program Polda Riau dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif pada tahapan dan pasca pilkada 2024, dimana mhasiswa dapat menggali lebih dalam bagaimana pemuda dapat berkontribusi dalam mewujudkan Pilkada yang damai.

"Selain mendukung program Polda Ria, Melalui diskusi ini, saya berharap kita dapat memperoleh berbagai pandangan, ide, dan strategi yang konstruktif yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa," katanya.

Dimana dirinya juga berharap kepada seluruh mahasiswa dapat mengambil peran agar pemilihan pilkada serentak 2024 di 12 Kabupaten di provinsi Riau dapat berjalan lancar, kondusif, dan damai.

Dalam kesempatan itu, beliau juga meminta kepada Bawaslu dan TNI Polri agar mahasiswa turut di libatkan dan membantu untuk melakukan  pengawasan terhadap proses pilkada di 12 Kabupaten/Kota agar dapat mewujudakan pemimpin yang berkualitas.

"Saya juga telah mengajukan kerjasama kepada bawaslu dan TNI Polri, dimana mahasiswa ikut andil dalam melakukan pengawasan dan memantau proses pilkada serentak 2024," pintahnya.

Anggota Bawaslu Propinsi Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan situasi dan kondisi bangsa kita saat ini, di mana pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu pilar penting dalam proses demokrasi.

Sebagai generasi penerus bangsa, pemuda memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga stabilitas dan kedamaian selama proses Pilkada berlangsung.

"Peran pemuda tidak hanya sebagai peserta dalam pemilihan, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan damai," ucap Amiruddin.

Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh , Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, Kapolda Riau diwakili Kasubdit politik AKBP Dr. Wawan, S.H.,M.H, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah, Ketua Umum Badko HMI Sumbagtera, Gopinda Aditya Putra, Novry Adriansya, dan mahasiswa Riau.**

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***