PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau menyatakan dukungan terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, sekaligus memperjelas garis komando dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menegaskan bahwa kejelasan posisi Polri dalam struktur kenegaraan sangat penting agar penegakan hukum dan pengamanan publik berjalan lebih efektif, profesional, serta akuntabel. Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama bagi tumbuhnya iklim demokrasi, pembangunan, dan perubahan sosial yang berkelanjutan. "Stabilitas keamanan dan kepastian komando sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Ini menjadi fondasi utama agar ruang-ruang perubahan dapat tumbuh secara sehat dan berkeadaban," tegas Ghulam Zaky dala...
SABTANEWS COM - ROHUL - Peredaran Narkotika yang semakin marak terjadi hampir di seluruh penjuru negeri ini, baik di kota maupun di desa membuat siapa saja yang masih sadar akan pentingnya hidup sehat tanpa Narkotika menjadi resah.
Penegakan hukum pun dalam mengatasi dan memberantas peredaran barang haram tersebutpun kerap dilaksanakan oleh pihak berwajib, kepolisian contohnya. Dalam Kegiatan Rutin yang Di Tingkatkan (KRYD), Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes kembali berhasil mengungkap tindak pidana dugaan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, (31/05/2024).
Pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut diterangkan adanya oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa benar Polsek Rambah Hilir kembali tangkap salah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu Narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
“Pada tanggal 31 Mei 2024 malam, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu di sebuah warung tepatnya berada di kebun karet dusun Simpang l, RT 004 RW 002, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek Rambah Hilir.
"Dalam penangkapan pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut kami berhasil mengamankan GT yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Dari TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,99 Gram,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dengan sim card 0897 902* ***, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru dan 1 (satu) buah sendok pipet,”
Saat ini, diduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan, mari jauhi Narkoba dan bersama kita perangi Narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar