Dalam Giat KRYD Jajaran Polsek Rambah Hilir Berhasil Menangkap Pengguna Narkotika Jenis Sabu

SABTANEWS COM - ROHUL - Peredaran Narkotika yang semakin marak terjadi hampir di seluruh penjuru negeri ini, baik di kota maupun di desa membuat siapa saja yang masih sadar akan pentingnya hidup sehat tanpa Narkotika menjadi resah.

Penegakan hukum pun dalam mengatasi dan memberantas peredaran barang haram tersebutpun kerap dilaksanakan oleh pihak berwajib, kepolisian contohnya. Dalam Kegiatan Rutin yang Di Tingkatkan (KRYD), Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes kembali berhasil mengungkap tindak pidana dugaan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, (31/05/2024).

Pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut diterangkan adanya oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa benar Polsek Rambah Hilir kembali tangkap salah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu Narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.

“Pada tanggal 31 Mei 2024 malam, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu di sebuah warung tepatnya berada di kebun karet dusun Simpang l, RT 004 RW 002, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek Rambah Hilir.

"Dalam penangkapan pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut kami berhasil mengamankan GT yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.

Dari TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,99 Gram,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dengan sim card 0897 902* ***, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru dan 1 (satu) buah sendok pipet,”

Saat ini, diduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan, mari jauhi Narkoba dan bersama kita perangi Narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya. (Red)

Komentar

POPULER

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe