LABUHAN BATU, SABTANEWS.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Babinsa Koramil 02/Tanjung Leidong Kodim 0209/Labuhanbatu Sertu Erwin melaksanakan pendampingan kepada petani dalam perawatan tanaman padi jenis IR 32 di lahan seluas 9 hektare milik Mandan Nasution, yang berlokasi di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (21/1/2026). Kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Kodim 0209/Labuhanbatu yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Babinsa. Pendampingan dilakukan sejak tahap pengolahan lahan, penanaman benih, perawatan tanaman, hingga nantinya memasuki masa panen, guna memastikan hasil pertanian berjalan optimal dan sesuai target pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Babinsa bersinergi dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian untuk memberikan edukasi kepada petani, baik melalui penyuluhan maupun pendampingan langsung di lahan. Langkah ini ber...
SABTANEWS COM - ROHUL - Peredaran Narkotika yang semakin marak terjadi hampir di seluruh penjuru negeri ini, baik di kota maupun di desa membuat siapa saja yang masih sadar akan pentingnya hidup sehat tanpa Narkotika menjadi resah.
Penegakan hukum pun dalam mengatasi dan memberantas peredaran barang haram tersebutpun kerap dilaksanakan oleh pihak berwajib, kepolisian contohnya. Dalam Kegiatan Rutin yang Di Tingkatkan (KRYD), Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes kembali berhasil mengungkap tindak pidana dugaan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, (31/05/2024).
Pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut diterangkan adanya oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa benar Polsek Rambah Hilir kembali tangkap salah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu Narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
“Pada tanggal 31 Mei 2024 malam, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu di sebuah warung tepatnya berada di kebun karet dusun Simpang l, RT 004 RW 002, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek Rambah Hilir.
"Dalam penangkapan pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut kami berhasil mengamankan GT yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Dari TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,99 Gram,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dengan sim card 0897 902* ***, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru dan 1 (satu) buah sendok pipet,”
Saat ini, diduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan, mari jauhi Narkoba dan bersama kita perangi Narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar