TAPUT, SABTANEWS.COM – Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han yang di wakili oleh Kasdim Mayor Arh AS Butar butar pimpin upacara penutupan Perkemahan Sabtu – Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia ( KKRI ) Gelombang lV TW I TA.2026 di wilayah kodim 0210/TU. Acara penutupan ini berlangsung di Salib Kasih di Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (8/2/2026). Turut hadir Para pasi Dim 0210/TU, Kaposkes Poliklinik Kesehatan 01.10.06, Lettu Siman Simanjuntak dan Para pendamping. Amanat Dandim 0210/ TU, yang dibacakan oleh pembina upacara Kasdim 0210/TU, Mayor Arh AS Butar-butar, mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forkopimda yang telah memberikan dukungan terhadap kegiatan ini dan terimakasih juga kepada penyelenggara, pelatih, pembina dan pendukung atas terlaksananya kegiatan Persami Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di wilayah kodim 0210/Tapanuli Utara TW-I TA 2026. Mayor Ar...
SABTANEWS COM - ROHUL - Peredaran Narkotika yang semakin marak terjadi hampir di seluruh penjuru negeri ini, baik di kota maupun di desa membuat siapa saja yang masih sadar akan pentingnya hidup sehat tanpa Narkotika menjadi resah.
Penegakan hukum pun dalam mengatasi dan memberantas peredaran barang haram tersebutpun kerap dilaksanakan oleh pihak berwajib, kepolisian contohnya. Dalam Kegiatan Rutin yang Di Tingkatkan (KRYD), Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes kembali berhasil mengungkap tindak pidana dugaan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, (31/05/2024).
Pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut diterangkan adanya oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa benar Polsek Rambah Hilir kembali tangkap salah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu Narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
“Pada tanggal 31 Mei 2024 malam, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu di sebuah warung tepatnya berada di kebun karet dusun Simpang l, RT 004 RW 002, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek Rambah Hilir.
"Dalam penangkapan pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut kami berhasil mengamankan GT yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Dari TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,99 Gram,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dengan sim card 0897 902* ***, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru dan 1 (satu) buah sendok pipet,”
Saat ini, diduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan, mari jauhi Narkoba dan bersama kita perangi Narkoba. Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar