Langsung ke konten utama

Dekatkan Diri dengan Warga, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar "Jumat Curhat" di Masjid Al-Hidayah Tenayan Raya

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melaksanakan program unggulannya, Jumat Curhat. Kegiatan yang berlangsung Jumat pagi (11/7/2025) ini digelar di Masjid Al-Hidayah, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai satuan Polda Riau. Di antaranya, Kompol Sugianto (perwakilan Dirbinmas Polda Riau), AKBP Umar Said (Kabag Analis Ditintelkam), AKBP Agus Prihadinika, S.H., S.I.K. (Kasubdit 1 Ditreskrimsus), serta AKBP Dasril (Kasubdit Kamsel Ditlantas). Kapolsek Tenayan Raya turut hadir melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, S.H., M.H. Selain itu, tampak pula IPDA Budhi Prima dari Subdit Binpolmas dan Lurah Bambu Kuning, Yesi Purnama, S.IP. Sekitar 20 warga hadir menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka memanfaatkan kesempatan langka ini untuk berdialog langsung dengan jajaran kepo...

CV. Farin Jaya Kantongi IUP-OP, Ini Penjelasannya


Ketapang, Kalbar, SABTANEWS.COM -  Dengan adanya pemberitaan d beberapa media online terkait CV. Farin Jaya yang diduga tidak memiliki izin, semua itu terbantahkan setelah tim melakukan konfirmasi kepada Dinas berwenang terkait. 

Penambangan pasir sungai di wilayah Sungai Pawan Kabupaten Ketapang oleh CV.Farrin Jaya terkait legalitas perizinan yang dikantongi oleh pelaku usaha di bidang pertambang dengan komunitas pasir sungai. Tim Media melakukan konfirmasi kepada sumber yang terpercaya dalam bidang pertambangan dan perizinan berdasarkan kewenangan.

Beberapa hal yang menarik perhatian dalam pemberitaan di Media Online bahwa: "Aktivitas CV.Farrin Jaya itu diduga tidak kantongi ijin Operasi Produksi Usaha Pertambangan atau dikenal IUP OP dari Pemerintah karena Pemda Ketapang belum menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)"

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat Syarif Kamaruzaman saat dikonfirmasi Tim Media melalui sambungan whatshaap Senin 10/6/24 terkait pertambangan menjelaskan: Untuk wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu harus diusulkan dulu ke kementrian ESDM berdasarkan usulan Bupati untuk mendapatkan penetapan.

"Sedangkan ESDM Provinsi hanya memperifikasi usulan dari Bupati untuk diteruskan ke kementrian ESDM. Dan bentuk perizinan yang diberikan yaitu Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam wilayah pertambangan rakyat.(WPR) Dengan luasan 5.ha, "jelas Syarif Kamaruzaman. 

Untuk wilayah Kabupaten Ketapang penetapan wilayah pertambangan rakyatnya (WPR) sudah ditetapkan, persoalannya karena belum bisa di exekusi karena Pemerintah Kabupaten belum melengkapi dokumen AMDAL dan dokumen WPR-nya.

"Berbeda dengan Kabupaten Kapuas Hulu karena dokumen nya sudah lengkap sehingga bisa masuk dalam sistem dan proses perizinan dapat dilakukan, " lanjutnya.

Untuk wilayah Pertambangan (WIUP) itu memang kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan dalam tata ruang. Bentuk izin yang diberikan kepada pelaku usaha yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan massa berlakunya juga panjang 25 tahun dan luas wilayah perizinan juga agak besar.

'Sedangkan SIP.B Surat izin Pertambangan Bebatuan (SIP.B) izin yang diberikan kepada pelaku usaha berbentuk SIP.B sesuai dengan komunitas yang dimohon dan berlaku hanya satu tahun, dan hanya untuk kebutuhan tertentu, "tuturnya.

Terkait perizinan yang dimiliki oleh CV.Farrin Jaya berdasarkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Ketapang melalui Kabid Perizinan, Agusmadi, bahwa terkait izin itu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun merupakan kewengan Provinsi.

" Kami disini tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izinizin maupun pengawasan, dalam hal ini masyarakat perlu tau mana kewengan Kabupaten, mana yang jadi kewenangan Provinsi maupun Pusat, " jelas Agusmadi saat ditemui di ruang Kerjanya Selasa(10/06/2024).

Sedangkan untuk perizinan pihak Pelaku Usaha bisa diajukan melalui aplikasi online sesuai PP nomor 5.

" Pelaku Usaha bisa mengajukan melalui aplikasi OSS RBH, yang mana melalui OSS semua orang bisa mengaksesnya, " Kata Agusmadi.

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Franki saat dikonfirmasi Tim Media (10/6/24) menjelaskan bahwa CV. Farin Jaya sudah mengantongi izin. 

"Menurut data kami, CV. Farrin Jaya dengan luasan 10, 44 ha, di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan, komoditas pasir pasang sudah memiliki IUP- OP. Izin Usaha Pertambangan Umum Dengan Masa berlaku IUP s/d 7 Desember 2025, selanjutnya dapat diperpanjang kembali, "jelas Franki. 

*Sumber: Tim PWK*

*Tim*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...