Camat Buka MTQ Tingkat Desa Kuala Alam dan Ajak Masyarakat Cinta Al-Qur'an

SABTANEWS COM - BENGKALIS - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 7 tahun 2024 tingkat Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis dibuka secara resmi oleh camat Bengkalis Taufik Hidayat didampingi Pejabat (PJ) Dahlelawati,S.Pd berlangsung meriah.
Berbagai persembahan yang di sajikan oleh pemerintah Desa Kuala Alam, mulai dari kompang, pencak silat tarian dan yang lain lainnya, untuk menunjang kemeriahan acara MTQ tersebut, dan MTQ itu, diberi tema " Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur'an Untuk Kuala Alam Bermaruah Maju dan Sejahtera" di halaman Masjid Jamik jalan utama Kuala Alam, Sabtu malam 1 Juni 2024.
Selain camat Bengkalis, tampak hadir Kepala desa Se kecamatan Bengkalis (PJ), Babinkamtibmas, Babinsa, ketua LPTQ, staf Desa, BPD tokoh adat tokoh agama, dewan hakim dan ratusan masyarakat Desa Kuala Alam.

Dalam sambutan PJ Desa Kuala Alam Dahlelawati,S.Pd mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana MTQ tingkat desa, yang sudah menyajikan tempat sehingga megah dan sukses.

"Kami sangat berterima kasih kepada panitia pelaksana MTQ tingkat desa ini, terkhusus kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkalis yang selalu mendukung dalam kegiatan MTQ ini, lewat program Bermasa 1 meliar perdesa," ungkap Pj.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan MTQ ini merupakan kegiatan tahunan dari desa, kecamatan hingga kabupaten serta internasional.

"MTQ ini jangan kita anggap sebagai srimonial sahaja, namun hal ini juga kita jadikan sebagai kecintaan kepada Al-Qur'an dan terjemahnya. Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Kuala Alam agar selalu gemar membaca Alquran nurkarim," tuturnya.

Selain itu dalam sambutan Camat Bengkalis Taufik Hidayat mengatakan, bahwa kegiatan MTQ ini sangat penting dalam melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an dan kandungannya serta memperkuat kecintaan kepada Al-Qur'an.

"Saya ucapkan selamat dan tahniah atas terlaksananya MTQ tingkat desa Kuala Alam ke 7 tahun 2024 ini, dan antusias masyarakat sangat kuat untuk ikut memeriahkan serta kecintaan kepada Al-Qur'an," Ungkap Camat.

Ia berharap kepada pemerintah Desa Kuala Alam bisa mengirimkan qori dan Qoriah untuk dipertandingkan di tingkat kecamatan nanti.

"Ini ajang awal untuk qori dan Qoriah mengikuti pertandingan membaca Alquran dan terjemahannya agar nantinya dipertandingkan ke tingkat kecamatan hingga kabupaten, mudahan-mudahan sampai ke internasional," harap Camat Taufik Hidayat.

Terakhir Camat Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkalis atas program Bermasa yang sangat membantu pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan khususnya MTQ ini.(Red)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat