Wahh,,, Ada Apa?? APDESI Inhil Jalin Kerjasama ke Media, Ketua APDESI Inhil; Belum Tau Nanti Saya Tanyakan


SABTANEWS COM
- INHIL - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi Pers. 

Kesepakatan tersebut dibuat APDESI Inhil tanggal pada 7 Agustus 2023 kemarin bersama sejumlah organisasi Pers. 

Kegiatan tersebut dalam rangka  mengekspos kegiatan desa, memberikan kepastian pendapatan pers wartawan dan pendampingan bagi desa jika bermasalah dengan hukum. 

Ketua Apdesi Inhil Said Khairul menyebutkan bahwa kerjasama desa terjadi atas kesepakatan bersama dengan sejumlah Organisasi Pers di Indragiri Hilir, dengan pagu anggaran Rp10 Juta per tahun. 

Pola kerjasamanya, menurut pengakuan Ketua Said, Apdesi mengusulkan ke semua kepala desa agar mau melakukan kerjasama dengan media online maupun cetak. 

"Hari ini tugas kami hanya menawarkan terus kerjasama yang telah dibuat ke kawan-kawan (Kades). Jadi semua ini tidak ada yang kamu tutup - tutupi," ujar Said kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/5/2024). 

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Apdesi Inhil Ahmad Efendi menyampaikan kerjasama antara Desa dan Media tahun 2024 belum berjalan. Jika memang ada yang sudah berjalan, lanjutnya, mungkin itu kebijakan masing- masing desa. 

"Saat rapat koordinasi bersama Apdesi tahun lalu, kami hanya menawarkan ke DPK Apdesi dan BPKAD Kecamatan agar desa- desa yang ada di Inhil bisa berkerjasama dengan seluruh media," papar Ahmad. 

Lalu kadis DMPD Inhil, Dwi Budi "Rasanya konfirmasi tentang itu sdh saya jawab bahwa kesepakatan tersebut tdk dilaksanakan dan dibatalkan oleh yg membuat kesepakatan itu sendiri," ucapnya.

"Itu kan setau saya pak, soalnya saya juga tdk pernah menerima kesepakan bersama itu dari pengurus APDESI," bebernya.

"Atau utk lebih jelasnya silahkan konfirmasi saja dg yg membuat kesepakatan ataupun keputusan pak," pintanya.

Lanjut Kadis DMPD Inhil,  "Memang kesepakan apa yg dibuat oleh DPMD, sama sekali kami tak pernah ikut membuat kesepakatan," ucapnya Lewat Chat WhatsApp ke Salah Satu Awak Media.

Sementara, Ketua PWI Indragiri Hilir Ardiansyah Julor mengaku kaget atas informasi tersebut. Dirinya sama sekali tidak pernah diundang rapat dalam kesepakatan terkait kerjasama media yang dibuat oleh Apdesi Inhil. 

"Belum ada saya dapat informasi itu. Diundang rapat aja awak tak pernah," cetus Ketua PWI Inhil 2 periode.(Tim)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***