SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...
SABTANEWS COM - BANDAR LAMPUNG - Saat awak media Rungan.id dan XBintangindo.com mengonfirmasi berita media clickinfo dihalangi tugasnya oleh DY, Oknum Lurah Palapa ini, Senin (27/05/2024).
Awak media mengonfirmasi oknum Lurah Palapa di kantor Lurah Jl Maulana Yusuf No.27, Palapa, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35111.
BahwasaNya DY (Oknum Lurah) mengatakan diintervensi oleh awak media clickinfo, sangat jelas terdapat video yang direkam oleh awak media clickinfo tersebut.
DY merupakan oknum Lurah Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung ini mengatakan kepada awak media clickinfo, "benar tidak ini wartawan ANJxxG dan awak media ini tidak pernah mengintervensi oknum Lurah Palapa bahkan sampai pulang masih ditahan fotocopy identitasnya, berupa surat tugas, bisa kita cek videonya," ungkap Novis.
Oknum Lurah Palapa ini diduga memberikan keterangan palsu/kebohongan kepada awak media Rungan.id dan XBintang indo.com bahwa awak media clickinfo ini diperlakukan sama dengan mereka diterima dengan baik padahal tidak sesuai apa yang diucapkan oleh DY ini dengan video yang beredar dan terekam milik awak media clickinfo ini saat konfirmasi Kamis (17/05/2024) serta tidak ditahannya surat tugas mereka sedangkan awak media clickinfo ini ditahan identitasnya," ungkap Rifa dan Rina.
Padahal wartawan clickinfo ini masuk baik-baik dan dipersilakan masuk oleh linmas namun setelah masuk karena ingin mengonfirmasi berita yang beredar dari media radjamenggala namun langsung dimaki dan awak media clickinfo ini tidak mendapatkan berita yang baik yang ada dihalangi tugas persnya.
"Saat ini telah ditangani oleh Camat Tanjung Karang Pusat selaku atasannya namun Camat sedang sibuk dan belum ada langkah Camat," ucap DY.
Pihak Kepolisian usut, proses dan pidanakan kelakuan DY oknum Lurah Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung telah membuat kegaduhan dengan menghalangi tugas Pers tidak boleh video dikantor Lurah, karena Pers dilindungi Undang-Undang dalam bekerja dan memberikan dan diduga DY (Oknum Lurah) memberikan keterangan palsu kepada awak media Rungan.id dan XBintang indo.com, sehingga tidak ada lagi oknum pejabat dan narasumber semena-mena memperlakukan Pers," ujar Novis. (Red)
(Release Resmi DPW SPI Lampung)
Komentar
Posting Komentar