Tinjau Jalan Makhroji Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Plt Bupati Meranti Berjanji Segera Diperbaiki


MERANTI, SABTANEWS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Rabu (8/5/2024) meninjau Jalan Makhroji Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat

Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fajar Triasmoko MT, Kepala Bidang Bina Marga, Rahmat Kurnia ST, Camat Tebingtinggi Barat, Rinaldi dan Kepala Desa Mekong, Lisya Kumala, Asmar memastikan jalan tersebut akan segera dibangun. Langkah itu diambil untuk memastikan percepatan pembangunan infrastruktur demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Selanjutnya Asmar juga melakukan kunjungan terhadap infrastruktur jalan di Kecamatan Pulau Merbau yakni ruas Semukut-Kuala Merbau. Dia memastikan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut akan direalisasi segera pada tahun ini.

"Kami hari ini turun ke lapangan bersama Dinas PUPR untuk memastikan bahwa jalan yang kita tinjau ini, segera dibangun menggunakan anggaran DAK Penugasan," kata Asmar.

Dia mengungkapkan harapan sebelum masa jabatannya sebagai bupati berakhir, infrastruktur jalan sudah dibenahi dan menjadi lebih baik untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Insyaallah jalan yang rusak akan kita tangani dan kita sentuh, adapun pola pengerjaan akan kita serahkan kepada Dinas PUPR," ujarnya.

Asmar menargetkan penanganan jalan rusak bisa dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada, tujuannya mencegah adanya isu politik yang ditunggangi terkait infrastruktur tersebut.

"Target kita sebelum pelaksanaan Pilkada digelar agar tidak ada isu bahwa pembangunan ini ditunggangi isu politik, karena memang tujuan membangun itu untuk membenahi kampung kita sendiri," tukasnya.

Kepala Bidang Bina Marga, Rahmat Kurnia ST menjelaskan Jalan Makhroji akan segera dibangun. Saat ini tahapannya sudah mencapai pemilihan penyedia melalui sistem e-purchasing. Hal itu menandakan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam prosesnya, jalan tersebut akan menggunakan hotmix sebagai material utama dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun 2024 sebesar Rp 14 miliar.

"Jalan ini akan segera dibangun sepanjang 1,6 kilometer dan lebar 5 meter menyambung jalan yang telah dibangun sebelumnya pada tahun 2017 silam," jelas Rahmat Kurnia.

Selanjutnya DAK Penugasan juga dianggarkan dalam pembenahan ruas Jalan Semukut-Kuala Merbau yang berada di Desa Semukut sepanjang 1,1 kilometer.

"Jalan ruas Semukut-Kuala Merbau sepanjang 1,1 kilometer atau sebelum Jembatan Sungai Belokop akan dibangun dengan menggunakan material rigid beton. Dengan menggunakan DAK Penugasan, jalan itu dibangun dengan lebar 5,5 meter dan ketebalannya 15 sentimeter. Prosesnya saat ini sudah dilakukan pemilihan penyedia melalui e- purchasing dan hari ini sudah lakukan tandatangan kontrak," jelas Rahmat.

Sementara itu Jalan Ruas Semukut - Kuala Merbau sepanjang 10 kilometer yang berada di Desa Batang Meranti juga akan dikerjakan tahun ini.

Pria yang akrab disapa Aang ini menjelaskan, jalan itu masuk kedalam Inpres (instruksi presiden). Dimana semua penanganan langsung dari Kementrian PU dibawah naungan Satker P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) Riau.

"Jalan tersebut memanjang 10 kilometer hingga memasuki Desa Renak Dungun, dimana saat ini masuk kedalam tahapan persiapan," ungkapnya. **

Sumber PELITA RIAU

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***