BLITAR, SABTANEWS.COM - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan stunting, Babinsa Desa Bagelenan Koramil 0808/06 Srengat Kodim 0808/Blitar Serda Agus Febri bersinergi dengan Bidan Desa Ibu Sukanti melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di Posyandu ILP Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dasar yang rutin dilakukan di Posyandu, dengan fokus utama pada ibu dan anak. Pelayanan meliputi pemantauan tumbuh kembang balita, penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan, imunisasi, pemberian makanan tambahan, serta penyuluhan tentang kesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi dan pola asuh anak yang tepat. Babinsa Serda Agus Febri menyampaikan bahwa peran serta TNI dalam mendukung program stunting adalah bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa. "Kami hadir untuk mendukung dan memastikan bahwa anak-anak d...
SABTANEWS COM - ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah
Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy, Rizki Nada dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..
Lanjutnya, mengakui Tim turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.
"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan portalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.
Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda. (HRD)
Komentar
Posting Komentar