SABTANEWS COM - PEKANBARU - Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai mengadakan kegiatan bakti sosial. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, yakni Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar lingkungan Lapas, Selasa (16/9/2025). Dalam bakti sosial ini, dilaksanakan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Urusan Umum serta Staf. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif sekaligus mendekatkan lapas dengan masyarakat setempat. Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan, “Kami berharap kegiatan bakti sosial ini dapat memberikan manfaat langsung kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar, khususnya mereka yang membutuhkan. Ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Semoga upaya ini mampu membawa lapas lebih dekat dengan masyarakat serta menciptakan pemas...
SABTANEWS COM - ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah
Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy, Rizki Nada dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..
Lanjutnya, mengakui Tim turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.
"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan portalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.
Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda. (HRD)
Komentar
Posting Komentar