MADIUN, SABTANEWS.COM – Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya ibu Frieda Untoro bersama anggotanya melaksanakan olahraga tenis lapangan di GOR Wilis Kota Madiun, Jumat (7/11/2025). Ibu Frieda menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan visi yang diusung Persit KCK Koorcab Rem 081 di bawah kepemimpinannya. “Kebetulan kami memiliki visi untuk membangun keluarga yang sehat, sejahtera, serta berjiwa sosial,” katanya di sela-sela kegiatan. Menurutnya, olahraga bersama ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh para anggota. Ia menambahkan, sebagai anggota Persit, para istri prajurit memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. “Sebagai Persit, kita harus mampu mendukung tugas suami sebagai prajurit. Di sisi lain, sebagai ibu rumah tangga, kita juga dituntut untuk membina dan mendidik anak-anak dengan baik. Semua itu tentu memerlukan kesiapan fisik dan mental yang prima,” jelasnya. “Karena itu, kami berupaya meluangkan waktu untuk berolahraga, seperti yang...
SABTANEWS COM - ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah
Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy, Rizki Nada dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..
Lanjutnya, mengakui Tim turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.
"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan portalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.
Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda. (HRD)
Komentar
Posting Komentar