* PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Polresta Pekanbaru bersama Ditbinmas Polda Riau melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Aula Mapolsek Pekanbaru Kota, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri perwakilan kepolisian, perangkat RT/RW, serta warga Kecamatan Pekanbaru Kota dengan total peserta mencapai 25 orang. Minggu Kasih menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, termasuk persoalan biaya Poskamling hingga kekhawatiran terkait aksi begal yang sempat terjadi di kawasan Gatot Subroto. Warga berharap adanya perbaikan sistem keamanan lingkungan dan peningkatan edukasi kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, AKBP Efri Yanuri, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polri berkomitmen membuka ruang komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. “Menjaga keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Kami hadir untuk mendengarkan masukan agar pelayanan dan pengamanan semakin maksimal,” ujarnya. Kegiatan berlangsung secara dialogis dan...
SABTANEWS COM - ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah
Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy, Rizki Nada dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..
Lanjutnya, mengakui Tim turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.
"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan portalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.
Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda. (HRD)
Komentar
Posting Komentar