BANDAR LAMPUNG, SABTANEWS.COM – Usai prosesi penyambutan, agenda kunjungan kerja Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirkeswat), Adhayani Lubis, berlanjut dengan peninjauan fasilitas kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Didampingi Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang dan Kalapas Ike Rahmawati, Dirkeswat menyambangi langsung Klinik Passai pada Kamis (15/1/2026). Dalam kunjungannya, Adhayani Lubis mengapresiasi standar layanan Klinik Passai yang telah menyandang predikat sebagai Klinik Pratama. Ia menyisir satu per satu fasilitas medis yang tersedia, mulai dari area praktik dokter umum, poli gigi, ruang observasi, ruang penyimpanan obat, hingga ruang rawat inap. Tak hanya meninjau sarana fisik, Dirkeswat juga memberikan atensi khusus kepada sumber daya manusia yang bertugas. Ia memantau kinerja para Kader Kesehatan, yakni warga binaan terpilih yang telah memiliki sertifikasi khusus. Para kader ini dinilai sangat vital dalam membant...
SABTANEWS COM - ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah
Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy, Rizki Nada dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..
Lanjutnya, mengakui Tim turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.
"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan portalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.
Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda. (HRD)
Komentar
Posting Komentar