SABTANEWS COM - JAKARTA - Aliansi Wirausaha Kebangsaan Indonesia (AWKI) menyatakan komitmennya mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui penguatan UMKM, kegiatan kebangsaan, serta pembangunan jaringan organisasi hingga ke daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara peluncuran sekaligus Musyawarah Nasional (Munas) pertama AWKI. Ketua AWKI Robertus Rani Lopiga mengatakan, dukungan terhadap agenda pemerintah menjadi bagian dari arah gerak organisasi sejak awal berdiri. “Mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita, itu pasti kami lakukan karena semangat kami ada di situ,” ujarnya. Menurut Robertus, peluncuran AWKI langsung disusul Munas merupakan langkah awal untuk mempercepat konsolidasi nasional dan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). “Program-program yang kami siapkan adalah membangun DPD-DPD supaya AWKI hadir di seluruh daerah,” katanya. Dia juga menegaskan AWKI dibangun di atas empat konsensus dasar bangsa sebagai pedoman organisasi. “Pancasila, U...
SABTANEWS COM - ROHUL - Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, diminta segera melalukan penyelidikan serta menangkap Mafia BBM diduga ilegal, di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah
Disampaikan Aktifis Masyarakat Hardy, Rizki Nada dan E Rambe, dugaan penimbunan Minyak oplosan di Kabupaten Rohul, khususnya milik Febri ini bukan lagi rahasia umum, usaha semakin bernyali dan seperti kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung..
Lanjutnya, mengakui Tim turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter.
"Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tedmon berisi minyak Jenis Solar dan portalite yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Desa Koto, jika Polres Rohul tak mampu menindaknya, maka Kami minta Polda Riau, " katanya.
Hardy meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
"Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara," pungkas Rizki Nanda. (HRD)
Komentar
Posting Komentar