TAPIT, SABTANEWS.COM - Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mengatakan, sinergisitas seluruh elemen penting untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 yang di dalamnya termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
"Sesuai arahan Pj Gubernur Sumatera Utara, pelaksanaan pemilihan harus terselenggara dengan lancar, aman, serta tertib. Itu membutuhkan dukungan sinergitas seluruh pihak," ujar Dimposma, Minggu, seusai menghadiri agenda peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 di Medan.
Dia pun berharap pelaksanaan Pilkad 2024 termasuk pemilihan gubernur Sumatra Utara akan berjalan sesuai harapan, utamanya di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei- 19 Agustus 2024.
Lalu, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, selanjutnya pendaftaran pasangan calon dari mulai Selasa 27-29 Agustus 2024, penelitian pasangan calon dari 27 Agustus-21 September 2024.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon [ada 22September 2024, pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil 27 November-16 Desember 2024.
Sedangkan penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tetcatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.
Kemudian penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
"Sesuai arahan Pj Gubernur Sumatera Utara, pelaksanaan pemilihan harus terselenggara dengan lancar, aman, serta tertib. Itu membutuhkan dukungan sinergitas seluruh pihak," ujar Dimposma, Minggu, seusai menghadiri agenda peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 di Medan.
Dia pun berharap pelaksanaan Pilkad 2024 termasuk pemilihan gubernur Sumatra Utara akan berjalan sesuai harapan, utamanya di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei- 19 Agustus 2024.
Lalu, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, selanjutnya pendaftaran pasangan calon dari mulai Selasa 27-29 Agustus 2024, penelitian pasangan calon dari 27 Agustus-21 September 2024.
Selanjutnya, penetapan pasangan calon [ada 22September 2024, pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil 27 November-16 Desember 2024.
Sedangkan penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tetcatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.
Kemudian penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Advertisement