PEKANBARU, -- Sebelumnya AKBP (Purn) H Asmar ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti. Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surya Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841 tertanggal 10 April 2023.

Kepada media sabtanews.com, AKBP H Asmar berkisah sekilas suka dan duka selama menjabat Plt Bupati Meranti " dipercaya menjabat Plt Bupati Meranti, kisah berbalut tragedi sebelumnya menjadi cambuk bagi dirinya bertekad untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Membenahi 9 kecamatan dan 98 desa/kelurahan, H Asmar padukan kemampuan bersama jajaran yang ia pimpin. Diakuinya selama masa kepemimpinannya, memberikan kewenangan penuh kepada seluruh OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) untuk berbenah diri membenahi kabupaten Meranti agar lebih bermarwah dan bermartabat.

Dibantu oleh staf ahli dan Asisten yang bertugas dibidangnya masing-masing masing, ia optimis perpaduan yang kuat akan menghasilkan aura yang positif, tegas AKBP H Asmar. ( Senin 06/05/2024)

Berbatasan dengan negara tetangga Malaysia. Ibu kota kabupaten dimaksud adalah Selatpanjang di pulau Tebing Tinggi.

Meranti merupakan kabupaten termuda di Riau. Diresmikan pada 19 Desember 2008 dari pemekaran kabupaten induk, Bengkalis. Pemilihan ibu kota Selatpanjang memang didasarkan sejarah bahwa kota itu sudah lama berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan di wilayah yang dekat dengan pantai timur Sumatera.

Sumber pendapatan masyarakat di kabupaten Meranti

Berada paling ujung provinsi Riau, dan dikelilingi oleh pulau, sumber pendapatan masyarakat kabupaten Meranti dari hasil melaut, bertani dan berdagang. Dari 3 sumber penghasilan masyarakat tersebut, pemkab kabupaten Meranti telah berupaya berkordinasi dengan pemerintah Riau dan pusat. 

Terhitung mulai tanggal 10 April 2023 sampai sekarang, terobosan- terobosan untuk menguatkan ekonomi masyarakat, itu terbukti selama kepemimpinannya, mantan Perwira Polri tersebut banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat maupun provinsi Riau.

Niat untuk bacalon bupati Meranti kedepannya 

Dengan waktu yang singkat membenahi kabupaten Meranti, segudang gagasan yang belum tergapai menjadi harapannya kelak untuk membangun dan membenahi kabupaten Meranti kedepannya. Bermodalkan niat yang tulus dan rendah hati, serta dukungan masyarakat dan elemen organisasi masyarakat yang berada di kabupaten Meranti, ia optimis masyarakat boleh menilai karya nyata dan kerja kerasnya selama kurang lebih setahun ini.

Catatan yang menguatkan AKBP H Asmar untuk membenahi kabupaten Meranti kedepannya, diakuinya , selama ini kabupeten Meranti adalah kabupaten terujung di provinsi Riau dan kabupaten tertinggal, namun komsef itu tidak berlaku bagi dirinya, bahkan optimis jika dirinya kelak diberikan amanah dari masyakarat dan atas se izin Ridho Allah ia berjanji akan membenahi dan memajukan kabupeten Meranti untuk lebih baik lagi. Tak luput lewat suport dari istri dan anak- anaknya AKBP H Asmar lebih mantap untuk berkarya dan mendapatkan dukungan suara masyarakat kelak, tegasnya.


Diakhir penyampaiannya kepada media sabtanews.com, tak luput ia meminta dukungan dari partai politik nya kelak sebagai perahu dalam perhelatan politiknya, menyingsing pilkada serentak periode 2024- 2029, tutupnya.


Liputan Sabam Tanjung.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP