MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Ketua DPW SPI Lampung Mengecam Keras Oknum lurah Palapa (DY) Dugaan Kuat Menghalangi Pers


LAMPUNG, SABTANEWS.COM -- Awak media mewawancarai Ketua Solidaritas Pers Indonesia Hertop Halil, Senin,(27/05/2024) dikantor SPI Jl. Purnawirawan 1 tentang Dameria Yolandha yang merupakan Oknum Lurah di salah satu Kota Bandar Lampung menahan identitas wartawan. 

Ketua Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Lampung tentang, "DY Oknum Lurah di Bandar Lampung tersebut menghalang-halangi tugas pers, "Hertop Halil, sebagai Ketua Solidaritas pers Indonesia Provinsi Lampung, " sangat disesalkan kepada DY Oknum Lurah Palapa Kota Bandar Lampung telah diduga kuat menghalangi tugas wartawan, saat jurnalis melakukan tugasnya. 

Identitas wartawan tersebut foto copy KTA,KTP dan surat tugas ditahan oleh DY,  Oknum Lurah  di salah satu Kota Bandar Lampung. 

Walaupun hanya foto copyan identitas Pers tersebut ditahan DY. 

DY tidak memberikan  hak jawab yang baik dan tetap menahan identitaanya, maka DY ini diduga kuat telah menghalang-halangi tugas Pers, "Ujar Hertop.

Foto copy identitas ini sangat berarti, kuatir disalahgunakan DY, keselamatan awak media, kuatir tidak aman. 

Foto copy tersebut untuk digunakan di tempat lain, ketika ada yang menanyakan kembali saat konfirmasi berita.

Jelas masuk unsur pidananya telah diduga kuat Dameria Yolandha menghalangi tugas pers saat bertugas, "terang Hertop Halil. 

Pers bertugas dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, Saat jurnalis bertugas dengan menahan identitas wartawan tersebut masuk menghalang-halangi tugas wartawan. 

Ketua SPI Lampung, Hertop Halil, "akan pantau dan monitor terus, atas kejadian ini, saya sangat antusias dan mendukung untuk dilanjutkan di ranah hukum, sehingga benar-benar dilindungii Pers bekerja terhadap Undang-Undang, sehingga Pers nyaman bertugas untuk mencari hingga menyebarkan berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dengan akurat. 

Awak media ini sendiri tergabung di pengurus DPW SPI Provinsi Lampung, " tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan DY merupakan Oknum Lurah disalah satu Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung. 

Oknum Lurah ini telah menghalangi, menghambat tugas  profesi wartawan untuk mencari berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menuduh/memfitnah wartawan ini telah dibayar oleh narasumber dengan mengusir melalui perangkat lurah tersebut RT dan Linmas. 

Guna konfirmasi adalah untuk menyeimbangkan berita yang didapat wartawan sebelumnya. 

Pertanyaannya Untuk Apa oknum lurah ini menahan walaupun foto copy identitas wartawan ini?,"ujarnya.

(Release resmi DPW SPI Lampung ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar