Langsung ke konten utama

Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Eks Sekwan DPRD Riau Menang Gugatan Penyitaan Aset

SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...

Ketua DPW SPI Lampung Mengecam Keras Oknum lurah Palapa (DY) Dugaan Kuat Menghalangi Pers


LAMPUNG, SABTANEWS.COM -- Awak media mewawancarai Ketua Solidaritas Pers Indonesia Hertop Halil, Senin,(27/05/2024) dikantor SPI Jl. Purnawirawan 1 tentang Dameria Yolandha yang merupakan Oknum Lurah di salah satu Kota Bandar Lampung menahan identitas wartawan. 

Ketua Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Lampung tentang, "DY Oknum Lurah di Bandar Lampung tersebut menghalang-halangi tugas pers, "Hertop Halil, sebagai Ketua Solidaritas pers Indonesia Provinsi Lampung, " sangat disesalkan kepada DY Oknum Lurah Palapa Kota Bandar Lampung telah diduga kuat menghalangi tugas wartawan, saat jurnalis melakukan tugasnya. 

Identitas wartawan tersebut foto copy KTA,KTP dan surat tugas ditahan oleh DY,  Oknum Lurah  di salah satu Kota Bandar Lampung. 

Walaupun hanya foto copyan identitas Pers tersebut ditahan DY. 

DY tidak memberikan  hak jawab yang baik dan tetap menahan identitaanya, maka DY ini diduga kuat telah menghalang-halangi tugas Pers, "Ujar Hertop.

Foto copy identitas ini sangat berarti, kuatir disalahgunakan DY, keselamatan awak media, kuatir tidak aman. 

Foto copy tersebut untuk digunakan di tempat lain, ketika ada yang menanyakan kembali saat konfirmasi berita.

Jelas masuk unsur pidananya telah diduga kuat Dameria Yolandha menghalangi tugas pers saat bertugas, "terang Hertop Halil. 

Pers bertugas dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, Saat jurnalis bertugas dengan menahan identitas wartawan tersebut masuk menghalang-halangi tugas wartawan. 

Ketua SPI Lampung, Hertop Halil, "akan pantau dan monitor terus, atas kejadian ini, saya sangat antusias dan mendukung untuk dilanjutkan di ranah hukum, sehingga benar-benar dilindungii Pers bekerja terhadap Undang-Undang, sehingga Pers nyaman bertugas untuk mencari hingga menyebarkan berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dengan akurat. 

Awak media ini sendiri tergabung di pengurus DPW SPI Provinsi Lampung, " tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan DY merupakan Oknum Lurah disalah satu Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung. 

Oknum Lurah ini telah menghalangi, menghambat tugas  profesi wartawan untuk mencari berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menuduh/memfitnah wartawan ini telah dibayar oleh narasumber dengan mengusir melalui perangkat lurah tersebut RT dan Linmas. 

Guna konfirmasi adalah untuk menyeimbangkan berita yang didapat wartawan sebelumnya. 

Pertanyaannya Untuk Apa oknum lurah ini menahan walaupun foto copy identitas wartawan ini?,"ujarnya.

(Release resmi DPW SPI Lampung ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...