PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Menyambut gelaran Riau Bhayangkara Run 2025 yang digelar pada Minggu, 13 Juli 2025, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru bergerak cepat melakukan pembersihan menyeluruh di kawasan sekitar Markas Polda Riau. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah kota terhadap event olahraga bergengsi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78. Sejumlah petugas kebersihan diturunkan sejak dini hari untuk menyapu jalan, mengangkut sampah, dan memastikan area yang akan dilalui para peserta lari dalam kondisi bersih dan nyaman. Fokus pembersihan mencakup ruas jalan utama, trotoar, hingga area parkir dan tenda-tenda peserta. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, melalui salah seorang petugas di lapangan yang enggan namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemkot dan aparat kepolisian dalam mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat. “Kami ...
Diduga Gagal Paham dan Tidak Penuhi Hak Jawab Sarwono, Kantor Hukum Fery Sapma Resmi Layangkan Somasi kepada Windy Prayitno
SABTANEWS COM - PEKANBARU - Kembali Terkait Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com, lakukan dugaan pencemaran nama baik Sarwono.
Melalui Kantor Hukum Fery Sapma layangkan Somasi (Teguran), yang ditujukan kepada Sdr Windy Priyanto selaku Pemimpin Redaksi media siber www.delikhukrim.com dengan nomor surat : 028/S1/FS&R/PKU/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024
" Somasi yang kita layangkan tersebut, merupakan langkah akhir untuk klien kita Sarwono , S.ST (TD).,M.T selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, yang merasa hakjawabnya tidak dipenuhi atas pemberitaan yang telah diungguh di media yang di pimpinnya (www.delikhukrim.com) dan akun tiktoknya " World of Asia InvestigasiCrime" atau @admin_red. " ucap Fery, SH dalam pres rilisnya yang diberikan kepada awak media, Via Whatsapp pribadinya. Kamis (29/05/2024)
Somasi ini diberikan sebagai langkah akhir, untuk pemenuhan hak dan kepastian hukum untuk klien kita atas nama Sarwono , S.ST (TD).,M.T selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru.
Didalam undang-undang Pers pasal 5 ayat (2) berbunyi : " Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 10 berbunyi : " Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.Serta pasal 11 (KEJ) berbunyi : " Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dan kami team Kuasa Hukum Sarwono yang terdiri dari : saya sendiri (Fery, SH), Satria Ramadhan, SH..MH, Putra Wahyu Pranata, SH dan Lamhot Jio Pranata, SH. Amat menyayangkan sikap Windy Priyanto yang diduga gagal paham akan hak jawab dan mekanisme dalam melayani hak jawab seseorang yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggah dirinya selalu Pemimpin Redaksi media online www.delikhukrim.com yang dirinya pimpin.
Kenapa saya katakan demikian?, tanya Fery, SH.
Windy Prayitno selaku Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com bukan melayani hak jawab yang telah disampaikan oleh klien kami secara utuh dimedianya. Melainkan kembali menghujat dan menerbitkan dan/atau mengunggah berita dengan sadis dan tendensius dengan judul : "Blokir Nomor Wartawan, Berita Tayang Sarwono Kepala UPTD Pengelolaan Bus Trans Metro Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab Bernada Mengancam. " yang diunggah dengan link berita https://delikhukrim.com/2024/05/19/blokir-nomor-wartawan-berita-tayang-sarwono-kepala-uptd-pengelolaan-bus-trans-metro-dishub-pekanbaru-sampaikan-hak-jawab-bernada-mengancam/, oleh admin tertanggal 19 Mei 2024 lalu. beber Fery, SH
Namun demikian kita selaku Kuasa hukum dari klien kami masih tetap memberi ruang waktu, dengan maksud agar hak jawab klien kita dapat di penuhi secara Proporsional oleh Media Online www.delikhukrim.com yang di pimpin oleh Windy Prayitno, Lagi-lagi mereka tidak memiliki niat baik memenuhi hak klien kami.
" Oleh karena itu, Somasi ini kami berikan sebagai langkah akhir untuk pemenuhan hak klien kami sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan KEJ pasal 10 dan 11."
Jika Somasi kami dalam kurun waktu 3X24 jam tidak diindahkan, maka kami bertindak selaku Kuasa Hukum atas klien kami Sarwono , S.ST (TD).,M.T selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, akan menempuk langkah hukum dengan melaporkan saudara Windy Prayitno dan Kawan-kawan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Mapolda Riau atas dugaan dan/tuduhan lakukan dugaan pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran UU ITE.
Dan Somasi dari kami selaku Kuasa hukum Sarwono, telah disampaikan dan/atau diberikan kepada Windy Prayitno Pemimpin Redaksi media online, www.delikhukrim.com melalui WhatsApp Pribadinya 08985262XXXX
tutup Feri SH (Al/Ms)
Sumber : DPP AMI
Komentar
Posting Komentar