BINJAI, SABTANEWA.COM – Upaya penanganan korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh terus digencarkan, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang terisolasi akibat rusaknya akses darat. Dalam semangat solidaritas dan kecepatan tanggap, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 11/Wira Bhuana Yudha (WBY) bersama RSU Mahkota Bidadari dilaporkan turut serta dalam penyaluran bantuan logistik dan medis melalui jalur laut. Bantuan Via Kapal Cepat Menuju Lokasi Terdampak Pengiriman bantuan logistik melalui jalur laut menjadi pilihan strategis untuk memastikan bantuan dapat tiba dengan cepat di titik-titik yang sangat membutuhkan, seperti wilayah Kota Langsa dll. Batalyon Arhanud 11/WBY, sebagai bagian dari kekuatan TNI yang beroperasi di wilayah Sumatera, memberikan dukungan penuh dalam aspek pengamanan dan pendistribusian. Keterlibatan Yonarhanud 11/WBY menunjukkan kesiapan TNI Angkatan Darat dalam operasi bantuan kemanusiaan (OMSP) di luar tugas utamanya menja...
SABTANEWS COM - MEDAN - Berawal Dari pemukulan yang terjadi di jalan Serma Maulana kelurahan Aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labura pada tanggal 11/2/24.
Terlihat jelas dalam video yang telah tersebar ke sosial media tampak Jelas seorang anak yang bernama Akbar di keroyok lalu di pukul oleh pria berbadan besar Atas nama bibi.
Undang undang no 35 tahun 2014 " Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Dari pantauan awak media sempat menghubungi keluarga korban "Sudah lebih 3 bulan laporan kami belum juga di proses padahal tersangka masih keluyuran di wilayah Aek kanopan" ucap rama
"Iya benar keluarga kami telah membuat laporan pada tanggal 11 februari tahun 2024,namun laporan kami belum juga di proses oleh Polsek kualuh hulu dan sempat di limpah kan ke polres labuhan batu"ungkap Rama
"Kami ingin tersangka di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku"pinta Rama
Awak Media sempat Menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu melalui pesan "Berhubung perkara nya menyangkut anak maka proses lidik dan sidik nya dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhan Batu"ucap Kapolsek
Namun Kapolres labuhan batu saat di hubungi awak media melalui WhatsApp 08137512**** mengatakan "koordinasikan saja ke kasat reskrim"ucap Kapolres dengan singkat.
Dan sampai saat ini kasat reskrim bungkam,tidak mau mengangkat telfon dari awak media. (Red)
Komentar
Posting Komentar