SILAEN, SABTANEWS.COM - Jajaran Polsek Silaen sukses melaksanakan proses mediasi atau problem solving atas perkelahian yang melibatkan antar Siswa Kelas XII dan kelas X di SMAN 1 Silaen Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Silaen AKP Pargaulan Manurung, SH, dan yang di hadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Silaen Pasno Lingga, Tenaga Pengajar (wali kelas siswa yang bermasalah), Orang tua Siswa yang bermasalah dan Siswa yang bermasalah Mediasi ini dilaksanakan di SMAN 1 Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/9/2025) Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, SH, S.I.K melalui Kapolsek Silaen AKP Pargaulan Manurung, SH, menjelaskan kejadian perkelahian ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 September 2025, sekira pukul 15.00 Wib, I.H.P Kelas X-3, warga Desa Ombur Kecamatan Silaen saat itu sedang berada di Parkiran hendak mau mengambil sepeda motornya untuk pulang ke rumah, akan tetapi ketika di parkiran tiba - tiba ada yang ...
SABTANEWS COM - MEDAN - Berawal Dari pemukulan yang terjadi di jalan Serma Maulana kelurahan Aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labura pada tanggal 11/2/24.
Terlihat jelas dalam video yang telah tersebar ke sosial media tampak Jelas seorang anak yang bernama Akbar di keroyok lalu di pukul oleh pria berbadan besar Atas nama bibi.
Undang undang no 35 tahun 2014 " Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Dari pantauan awak media sempat menghubungi keluarga korban "Sudah lebih 3 bulan laporan kami belum juga di proses padahal tersangka masih keluyuran di wilayah Aek kanopan" ucap rama
"Iya benar keluarga kami telah membuat laporan pada tanggal 11 februari tahun 2024,namun laporan kami belum juga di proses oleh Polsek kualuh hulu dan sempat di limpah kan ke polres labuhan batu"ungkap Rama
"Kami ingin tersangka di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku"pinta Rama
Awak Media sempat Menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu melalui pesan "Berhubung perkara nya menyangkut anak maka proses lidik dan sidik nya dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhan Batu"ucap Kapolsek
Namun Kapolres labuhan batu saat di hubungi awak media melalui WhatsApp 08137512**** mengatakan "koordinasikan saja ke kasat reskrim"ucap Kapolres dengan singkat.
Dan sampai saat ini kasat reskrim bungkam,tidak mau mengangkat telfon dari awak media. (Red)
Komentar
Posting Komentar