SABTANEWS COM - RIAU - Gelombang dukungan terhadap Rismayulis atau yang dikenal dengan Teva Iris terus menguat jelang pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Riau. Salah satu dukungan terang datang dari Wahyu Anda Ris, tokoh muda Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa Teva merupakan sosok yang sangat layak menjadi nahkoda organisasi kepemudaan terbesar di Riau tersebut. Jum'at 28 November 2025. Menurut Wahyu Anda Ris, Teva Iris bukan hanya dikenal sebagai figur muda berpengaruh, tetapi juga memiliki kedekatan dengan Plt. Gubernur Provinsi Riau, SF Haryanto. “Beliau adalah orang dekat Plt Gubernur. Saya tau persis bagaimana Teva dulu adalah seorang aktivis yang sangat vokal dan konsisten membangun Provinsi Riau, meski bukan ASN,” ujar Wahyu. Wahyu juga mengungkapkan bahwa kontribusi Teva selama ini tidak banyak terekspos publik, padahal ide-ide dan gagasan strategisnya telah lama menjadi bagian dari berbagai inisiatif pembangunan daerah. “Banyak ide cemerlang datang dari be...
SABTANEWS COM - MEDAN - Berawal Dari pemukulan yang terjadi di jalan Serma Maulana kelurahan Aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labura pada tanggal 11/2/24.
Terlihat jelas dalam video yang telah tersebar ke sosial media tampak Jelas seorang anak yang bernama Akbar di keroyok lalu di pukul oleh pria berbadan besar Atas nama bibi.
Undang undang no 35 tahun 2014 " Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Dari pantauan awak media sempat menghubungi keluarga korban "Sudah lebih 3 bulan laporan kami belum juga di proses padahal tersangka masih keluyuran di wilayah Aek kanopan" ucap rama
"Iya benar keluarga kami telah membuat laporan pada tanggal 11 februari tahun 2024,namun laporan kami belum juga di proses oleh Polsek kualuh hulu dan sempat di limpah kan ke polres labuhan batu"ungkap Rama
"Kami ingin tersangka di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku"pinta Rama
Awak Media sempat Menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu melalui pesan "Berhubung perkara nya menyangkut anak maka proses lidik dan sidik nya dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhan Batu"ucap Kapolsek
Namun Kapolres labuhan batu saat di hubungi awak media melalui WhatsApp 08137512**** mengatakan "koordinasikan saja ke kasat reskrim"ucap Kapolres dengan singkat.
Dan sampai saat ini kasat reskrim bungkam,tidak mau mengangkat telfon dari awak media. (Red)
Komentar
Posting Komentar