Diduga APH Labuhan Batu Lamban Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

SABTANEWS COM - MEDAN - Berawal Dari pemukulan yang terjadi di jalan Serma Maulana kelurahan Aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labura pada tanggal 11/2/24.
Terlihat jelas dalam video yang telah tersebar ke sosial media tampak Jelas  seorang anak yang bernama Akbar di keroyok lalu di pukul oleh pria berbadan besar Atas nama bibi.

Undang undang no 35 tahun 2014 " Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak"

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Dari pantauan awak media sempat menghubungi keluarga korban "Sudah lebih 3 bulan laporan kami belum juga di proses padahal tersangka masih keluyuran di wilayah Aek kanopan" ucap rama

"Iya benar keluarga kami telah membuat laporan pada tanggal 11 februari tahun 2024,namun laporan kami belum juga di proses oleh Polsek kualuh hulu dan sempat di limpah kan ke polres labuhan batu"ungkap Rama

"Kami ingin tersangka di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku"pinta Rama 

Awak Media sempat Menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu melalui pesan "Berhubung perkara nya menyangkut anak maka proses lidik dan sidik nya dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhan Batu"ucap Kapolsek

Namun Kapolres labuhan batu saat di hubungi awak media melalui WhatsApp 08137512**** mengatakan "koordinasikan saja ke kasat reskrim"ucap Kapolres dengan singkat.

Dan sampai saat ini kasat reskrim bungkam,tidak mau mengangkat telfon dari awak media. (Red)

Komentar

POPULER

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe