Pangdam III/Slw: Jaga Generasi Penerus TNI Agar Negara Tetap Kokoh


BANDUNG, SABTANEWS.COM -- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., memimpin acara Penandatanganan Pakta Integritas Calon Taruna (Catar) Akademi TNI Tahun 2024 Panselinda Bandung, bertempat di GOR Saparua Jalan Banda No. 28 Bandung Jawa Barat, Minggu (28/04/2024).

Turut hadir Irdam III/Slw, Kapoksahli Pangdam III/Slw, Asintel dan Aspers Kasdam III/Slw, Sekretaris Itdam, Kaajendam, Kajasdam, Karumkit Tk. II Dustira, Danlanal Bandung, Kadisops Lanud Husein Sastranegara, para Orang Tua Calon dan 957 peserta seleksi Calon Taruna Akademi TNI TA 2024.

Peserta seleksi calon Taruna Akademi TNI Tahun 2024 untuk tingkat Panitia Seleksi Integrasi Daerah Bandung diikuti sebanyak 795 orang yang terdiri dari peserta seleksi Catar TNI AD 431 orang, TNI AL 214 orang dan TNI AL 150 orang.

Secara umum, persyaratan untuk menjadi Catar Akademi TNI 2024 adalah bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, tidak memiliki catatan kriminalitas, menganut salah satu dari 6 agama yang dianut di Indonesia,  tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan ideal. Selain itu, untuk usia paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2024 dan terakhir memiliki ijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/kurikulum merdeka.

Pangdam III/Slw dalam mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta seleksi Catar dan orang tua calon, yang hadir dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas.

“Mekanisme untuk mengikuti seleksi calon taruna bisa diakses dan harus dipahami oleh seluruh peserta yang akan ikut seleksi, sehingga harus dipersiapkan sebelumnya,” ucap Pangdam.

Lebih lanjut Pangdam menekankan bahwa seleksi penerimaan Catar tidak dipungut biaya sepeserpun serta dilakukan secara berlapis mulai dari administrasi tingkat daerah sampai ke tingkat pusat.

“Saya minta kerjasama dari orang tua Catar agar tidak tergiur apabila ada oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan untuk kelulusan putranya. Saya menyatakan, tidak ada calo dalam kegiatan seleksi,” tegas Pangdam.

Apabila para calon Taruna dinyatakan lulus murni pada saat kegiatan seleksi, semuanya karena kehendak Tuhan yang telah memberikan jalan hidup untuk bergabung bersama di TNI.

Mayjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., juga menegaskan bahwa negara harus tetap eksis dan berdiri kokoh sehingga pertahanannya harus kuat. Untuk itu harus dijaga agar generasi penerus yang ada di TNI adalah orang-orang terbaik yang mempunyai jiwa ingin terus mempertahankan eksistensi NKRI.

“Gagalnya kita hari ini menentukan siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan TNI, maka gagal juga negara ini. Karena TNI adalah pilar negara sehingga jika TNI roboh, maka roboh juga negara kita,” pungkas Mayjen TNI Mohammad Fadjar. 

Sumber : (Pendam III/Siliwangi)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***