Pematangan Lahan Siap, Kodim 0808/Blitar Tanam Bibit Di Lahan Integrated Farming Desa Dandong

Gambar
BLITAR, SABTANEWS.COM - - Kodim 0808/Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui sistem pertanian terpadu (integrated farming). Bertempat di Lahan Ketahanan Pangan Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dilaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Ketahanan Pangan, Kamis (3/7/2025), yang diikuti oleh sekitar 100 orang dari unsur TNI, Polri dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana, M.Han, Pabung Kodim Mayor Supriyono, Camat Srengat Neny Styohadi, SH.MH, Kanit Intel Polsek Srengat Iptu Happy Sujarwo, Koordinator BPP Srengat Ibu Komsatun, serta para perwira staf dan personel Koramil jajaran wilayah barat Kodim 0808/Blitar. Turut hadir juga Ketua Persit Cabang XXII Kodim 0808/Blitar Ibu Gendis Hendra Sukmana beserta anggota. Kegiatan dimulai dengan pemberian edukasi teknis kepada para peserta tentang cara penanaman pohon ketahanan panga...

Nasib Malang Gegara Nonton Penyalaan Petasan Kaki Hancur


MAGELANG, SABTANEWS.COM – Seorang warga Dusun Sorobayan Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang harus rela menderita cacat kaki seumur hidup. Lantaran turut menonton atau menikmati penyalaan petasan renteng pada Rabu tanggal 10 April 2024, kaki kanannya hancur terkena imbas ledakan.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan peristiwa tragis itu menimpa Korban RZ (30) pada Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB pulang ke rumah orang tuanya di Sorobayan. Kepulangan RZ ini untuk melaksanakan Halal Bihalal di rumah orangtuanya.

Saat itu di RT setempat, SW alias Kanang si pembuat petasan memasang petasan renteng dengan cara digantung menggunakan bambu dan katrol di rumahnya dan menyalakan petasan tersebut. Pada saat akhir rentengan petasan ada petasan besar (gong) yang meletus di atas dan bawah.

“Nah, petasan yang bawah itu jatuh terlempar dan meletus di salah satu kaki Korban RZ. Sehingga mengakibatkan salah satu kaki Korban hancur dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih,” terang Kompol Rifeld, Jumat (12/04/2024)

Dikatakan Kasatreskrim, kaki kanan Korban mengalami luka berat terbuka dan patah tulang di atas mata kaki.

“Setelah kejadian Pelaku SW sempat kabur dari rumahnya. Namun pada Rabu (10/04/2024) sekira pukul 21.00 WIB, Pelaku berhasil diamankan oleh Petugas Satreskrim Polresta Magelang,” kata Kompol Rifeld.

Dalam mengamankan Pelaku, Petugas Satreskrim Polresta Magelang mengamankan sejumlah barang bukti dari Pelaku. Antara lain serpihan kertas sisa petasan, bambu sepanjang kurang lebih 9 meter terpasang sebuah katrol.

Juga diamankan 1 bungkus plastik berisi bubuk warna abu-abu, 9 batang alat pembuat petasan terbuat dari bambu, 1 buah papan kayu dan pemukul kayu. Serta 2 buah lem, 65 biji selongsong kertas, dan 2 lembar kain.

Sementara keterangan dari Tim Medis RS Merah Putih didapat keterangan, kaki Korban tidak diamputasi, namun dilakukan operasi penyambungan otot, tulang jari kaki dan tungkai kaki dengan pen.

Dijelaskan pula sementara estimasi biaya habis Rp 10.300.000 dan tidak di-cover BPJS. Hal itu sesuai yang termaktub dalam Perpres No. 82 tahun 2018 Pasal 52 yang tidak di-cover BPJS.

Di tempat terpisah, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan dalam berbagai kesempatan kepada masyarakat. Bahwa membuat, mengedarkan, menyalakan petasan/mercon sangat dilarang karena sangat membahayakan.

“Bukan saja membahayakan Pelaku, namun juga membahayakan orang lain. Ini contohnya, Korban RZ ini tidak membuat, namun sekedar ikut menonton penyalaan petasan. Akibatnya, dia akan menderita cacat kaki selamanya karena imbas ledakan petasan di kaki kanannya. Ditambah lagi biaya perawatannya yang tidak sedikit,” ujar Kombes Pol Mustofa.

“Maka kami imbau dengan tegas. Sudahlah, jangan ada lagi yang membuat atau bermain petasan. Berbahaya, karena kemungkinan buruk tidak hanya cacat tubuh karena ledakan, tapi kehilangan nyawa,” tandas Kapolresta Magelang. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar