PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Keputusan pembebasan sementara Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru memunculkan tanda tanya serius terkait kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena diterbitkan sebelum proses pemeriksaan Inspektorat rampung dan tanpa kejelasan ruang lingkup jabatan yang dinonaktifkan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor KPTS.1092/2025 ditetapkan pada 29 Oktober 2025, yang menyatakan Dra. Mairustuti dibebaskan sementara dari tugas jabatan terhitung sejak tanggal yang sama. Namun, pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau baru dilaksanakan pada 2–5 November 2025, atau setelah SK pembebasan sementara diterbitkan. Hingga berita ini diturunkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum diterbitkan, sehingga belum terdapat kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun disiplin. Situasi ini memunculkan p...
SABTANEWS COM - MAYBRAT - Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU melaksanakan karya bhakti pembersihan lingkungan sekitar MCK di Kampung Kocuwer, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu (23/03/2024).
Pada karya bhakti kali ini dibersihkan rumput yang sudah tinggi yang berada di halaman MCK menjadi bersih dan halaman terlihat luas. Anak-anak bersama Anggota Satgas Pos Kokas melaksanakan pemotongan rumput dengan mesin rumput dan alat seadanya.
Salah seorang Anggota Satgas Serka Viky mengatakan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi musibah maka harus dilakukan tindakan preventif, yaitu dengan menjaga kondisi lingkungan sekitar tetap bersih, sehingga bisa menghindarkan dari ular ataupun nyamuk yang berkembang biak di rumput yang tinggi-tinggi.
“Tujuan di selenggarakannya karya bhakti ini, yaitu untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang bersih dan sehat. Kegiatan karya bhakti adalah wujud nyata kemanunggalan TNI-rakyat,” ungkap Serka Viky. (Yonif 623/BWU)
Komentar
Posting Komentar