Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ribuan Masyarakat Desa Kota Garo Antusias Ikuti Acara Balimau


KAMPAR, SABTANEWS.COM - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H, ribuan masyarakat Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir antusias menjalankan rangkaian tradisi melayu Balimau Kasai pada hari Senin (11/03/2023).

Tradisi Balimau Kasai merupakan tradisi turun menurun dari masyarakat Kabupaten Kampar yang dilaksanakan sehari menjelang datangya bulan suci Ramadhan. Hal tersebut diutarakan oleh Staf Ahli Gubernur Riau Dr. H.Kamsol, MM ketika memberikan kata sambutan diacara Balimau Kasai Desa Kota Garo.

"Terimakasih untuk masyarakat Desa Kota Garo yang telah melestarikan tradisi Balimau Kasai ini, marilah kita jaga tradisi budaya Balimau Kasai ini selamanya," ucap Kamsol.

Lebih lanjut Kamsol berharap tradisi ini menjadi budaya yang dapat mempersatukan bangsa dan menjadi icon wisata tradisi dan budaya.

"Semoga ini menjadi alat pemersatu bagi kita semua, memberi kekuatan dalam menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Sementara itu Camat Tapung Hilir Nurmansyah, S.STP menyampaikan bahwasanya kawula muda harus terus menjaga dan melestarikan warisan budaya melayu dari nenek moyang kita ini.

"Jangan pernah meninggalkan tradisi ini terutama bagi para pemuda kita, dimana ini merupakan salah satu budaya yang ada di Kabupaten Kampar yang harus terus dijaga kesakralan dan kelestariannya," dikatakan Nurmansyah.

Namun perlu diperhatikan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, kita harus sama-sama menjaga keamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mandi Balimau Kasai di sungai, mengingat saat ini cuaca dan kondisi air sedang tidak menentu, tutup Nurmansyah mengingatkan.

Pj Kepala Desa Kota Garo Rusdi S.Pd.I mengungkapkan, terlaksananya acara ini berkat kerjasama dan sinergi antara Pemerintah Desa, Ninik Mamak, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta peran penting dukungan dan suport secara langsung dari masyarakat Desa Kota Garo itu sendiri.

"Tanpa adanya dukungan dari semua pihak tentu acara ini tidak dapat dilaksanakan, namun atas kerja keras, dukungan dan doa kita semua rangkaian acara yang kita inginkan dapat terlaksana hari ini," papar Pj Kepala Desa Kota Garo.

"Dengan momentum Balimau Kasai dalam ranga menyambut datangnya bulan suci Ramadhan ini, mari kita bersatu untuk Kota garo yang lebih maju kedepannya," tutup Rusdi.

Pelaksanaan Balimau Kasai menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Desa Kota Garo berjalan dengan lancar, acara juga dimeriahkan dengan pembagian door prize, Lomba panjat pinang dan mandi balimau di sungai Tapung.

Pantuan awak media, kegiatan Balimau Kasai ini selain dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Riau Dr H.Kamsol MM, Camat Tapung Hilir Nurmansyah S.STP dan Pj Kepala Desa Kota Garo Rusdi S.Pd.I, tampak juga hadir Kapolsek Tapung Hilir AKP Jurfredi SH, Ninik Mamak 4 Pesukuan Kenegerian Kota Garo, Panglima LLMB Tapung Raya Dt Nefrizal Pili, Ketua dan Pengurus Koperasi Sahabat Lestari, Ketua PAC PP Kec. Tapung Hilir M.Simbolon, Ketua KNPI Tapung Hilir, perwakilan Perusahaan yang beroperasi diwilayah Desa Kota Garo, Caleg Terpilih DPRD Kampar dari Partai Nasdem H.Ilyas Sayang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kota Garo serta ribuan masyarakat Desa Kota Garo dan sekitarnya.**

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***