Ketua Sulang-Sulang-silima Sipitu Marga Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Sidikalangp

SABTANEWS COM - SIDIKALANG - Ketua sipitu marga Tumpu Capah di undang untuk menjadi saksi di pengadilan negeri sidikalang terkait perkara Perdata antara sesama Marga Sagala, yang menyangkut hak Hulayat marga capah, (8/03/2024).
Kehadiran tumpu capah dalam persidangan ini untuk menjelaskn tetang hubungan marga capah dengan sagala oppung guru.

"Dulu oppung  marga capah kami pertikaian dengan saudaranya kudadiri, oleh karena itu oppung kami marga capah mengajak oppungguru sagala dan kudadiri mengajak kawannya juga itulah sekarang yang disebut marga bako,  alhasil terjadilah perdamaian yang di mediasi oppung guru dan dan bako tadi, didamaikanlah kami Capah dengan Kudadiri" ucap Tumpu Capah.

Lanjutnya, atas dasar itulah oppung kami marpadan dengan oppung guru meyatakan satu anak satu boru dan oppung kami memberikan tanah untuk dikelola dan di kuasai di huta login desa laengkole yang mana sekaran disebut laehole.

Saya bersedia dijadikan saksi dikarenakan dalam gugatan penggugat menyatakan diri sebagai Pemangku Hak Ulayat, bersama ini saya tegaskan itu tidak Benar, Pemangku Hak Ulayat di tanah Pakpak yah Suku Pakpak.
Termasuk lae ngkole di capah mbelang sebagai pemangku Hak Ulayat tetap Capah, meski tanah dan perkampungan telah kami berikan kepada Sagala, Tegas Tempu Kepada Media.

Anjur sagala, dormawan sagala, merupakan penggugat terhadap armada sagala dan kluarganya yang mana kedua belah pihak sama2 keturunan oppungguru.

Kami yang bermasalah ini sama2 keturunan oppu guru ucap armada sagala.

Dedi angkat selaku kuasa hukum armada sagala juga menjelaslan kepada  media terkait bahwa adanya keluarga penggugat ini hakim di sumatera utara ini.

"Saya juga dengar bahwa keluarga penggugat ini ada ada Sepuluh orang yang mana salah satunya hakim di Pengadilan tinggi  sumatera utara dan saya minta kepada ketua pengadilan negeri sidikalang mengawasi perkara No.74, 75, 76, dan 77 dalam perkara Perdata. Sehingga lima Hakim yang mengadili perkara ini di pengadilan dapat memutus perkara secara Adil dan tidak berat sebelah.

Sejauh ini Hakim masih profesional dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa perkara ini, namun demikian saya juga akan melakukan upaya meyurati Mahkama Agung dan Komisi Yudisial demi menjaga Tegaknya Keadilan  dalam hal ini" pungkas Dedi Angkat, SH. (Ganadali)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

THL DLHK Pekanbaru Bawak Uang Saku, Rabu Gajian Plus THR 1 Bulan Gaji Jika Dapat Piala Adipura Agung Nugroho Menjanjikan Akan Naikan Gaji

Sekum DPP SPI Acungkan Jempol Atas Perhatian Wako Pekanbaru Terhadap THL DLHK