Peduli Akan Jaminan Sosial Para THL dan Perangkat Desa, Bupati Dairi Dapat Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan

SABTANEWS COM - DAIRI - Apresiasi terus diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. Kali ini apresiasi atas kinerja pemerintahan didapat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien.
Dalam pertemuan dalam rangka Kerjasama Pemkab Dairi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, yang digelar di Medan, Senin (26/2/2024) ini, Hengky menyampaikan apresiasi atas upaya Pemkab Dairi yang terus mendorong upaya perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menyampaikan terima kasih atas komitmen Bupati Dairi yang telah mendorong penyelenggaraan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan perangkat desa," kata Hengky dalam pertemuan.

"Kita juga mendorong untuk Pemkab Dairi untuk bisa ikut serta dalam ajang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award Tahun 2024. Kita tadi sudah membahas teknisnya. Paritrana Award ini merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan perusahaan badan usaha yang memiliki awareness (red:kepedulian tinggi), dan citra positif terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya  menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Dairi Eddy Keleng Berutu menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut yang telah memberi perhatian pada Pemkab Dairi dalam mengatasi persoalan jaminan ketenagakerjaan ini.

Bupati Eddy Berutu menyampaikan bahwa apapun yang dilakukan oleh pihaknya selama ini tidak terlepas dari pelaksanaan program pemerintahan sebagaimana yang diemban dalam visi - misi pemerintahannya yakni 'Untuk Mensejahterakan Masyarakat' dan salah satu upaya yang telah dilakukan jajarannya adalah bahwa para pekerja rentan harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tentu untuk pembiayaan dari APBD tidaklah cukup maka agar target sasaran bisa diperluas dapat dengan membuka alternatif pendanaan menggunakan dana CSR perusahaan disekitarnya atau menggunakan dana Bagi Hasil Sawit saat ini," ujar Eddy Berutu.  

Selanjutnya, Pemkab Dairi yang dipimpinnya kata Eddy Berutu juga akan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para petugas Pilkada mengingat masih cukup banyak para petugas Pemilu yang belum mendapatkan perlindungan sedangkan resiko atas pekerjaan yang dilakukan cukup tinggi.

Tidak hanya itu, jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) yang akan digelar di Kabupaten Dairi dalam waktu dekat Bupati Eddy Berutu juga menyampaikan pentingnya perlindungan bagi atlet-atlet olahraga karena termasuk memiliki resiko tinggi.

"Ya, Kita bersyukur pihak BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut siap mendukung kegiatan Musprov tersebut dan berharap kita bisa jadikan forum ini sebagai upaya sosialisasi perluasan jaminan ketenagakerjaan dan hari tua, karena kita bersama pihak BPJS  juga mendiskusikan pola perlindungan bagi atlet-atlet Dairi kedepan. Hal tersebut didasarkan karena atlet juga termasuk memiliki resiko kerja tinggi yang perlu untuk dilindungi. Semoga masukan kita ini, nantinya bisa diakomodir demi perlindungan bagi atlet - atlet kita," ucap Bupati mengakhiri.

Turut mendampingi Bupati Dairi pada kegiatan kerjasama itu diantaranya Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Dairi Rahmat Syah Munthe dan Kabag Prokopim, Judith Napitu. Hadir juga Kepala BPJS ketenagakerjaan Medan, Jefri Iswanto dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (Gandali)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat