Ir Mangasa Panjaitan M,Si " Berikan Saya Waktu Untuk Berbuat dan Berbenah, Saatnya Kita Digerbong Perubahan"

SABTANEWS COM - PELALAWAN - Bagi saya bukan hanya sekedar mengumbar janji-janji manis buat masyarakat, namun kehadiran saya ikut dalam kontestan politik 2024 adalah memenuhi hati dan nurani saya selama ini melihat dan memikirkan kesenjangan sosial dan ekonomi kerakyatan di kabupaten Pelalawan, ucap Ir Mangasa Panjaitan M, Si.

Ikut dalam kontestan pileg 2024, Ir Mangasa Panjaitan M.Si, Caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara [PKN]
MANGASA PANJAITAN, Calon Legislatif [Caleg] menjawab keraguan masyarakat dan mengaku siap mengabdi untuk kemajuan Riau.

"Masih ada keraguan warga terhadap peran caleg pendatang baru yang meramaikan kontestasi di pemilihan legislatif [Pileg]."

"Pada umumnya, calon pemilih cenderung melihat politik dari sisi praktis, seperti sembako dan bantuan. Tapi saya yakin, para pemilih sekarang khususnya yang muda, milenial lebih cenderung mempertimbangkan kualitas figur caleg daripada sekadar pemberian sembako," kata Ir Mangasa Panjaitan M.Si, Caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara [PKN], Sabtu (3/2/2024).

Mangasa Panjaitan mengaku memang sebagai caleg pendatang baru yang menyadari pandangan seperti itu.

Caleg DPRD Riau daerah pemilihan [Dapil] Siak dan Pelalawan nomor 3 dari PKN ini punya pendekatan tersendiri untuk bisa meraih suara dari masyarakat.

Mangasa harus bersaing dengan caleg lainnya untuk meraih suara dua daerah pemilihan itu.

Dia mengutarakan pemikirannya untuk evaluasi di tahun 2024 ini. Baik soal manfaat duduk mewakili rakyat selama 5 tahun.

Menurutnya, wakil rakyat harus dekat dengan rakyatnya.

"Minimal 1 satu bulan dewan harus turun ke dapilnya, agar tau kebutuhan yang sebenarnya masyarakat itu apa, jadi ada data akurat," sebutnya.

"Sudah waktunya dewan mendirikan rumah aspirasi setiap dapil, sehingga bisa menampung dan melihat langsung aspirasi masyarat yang akan diperjuangkan sesuai tugas dan fungsinya, menetapkan APBD, PERDA dan Pengawasan," sambungnya.

"Tidak mungkin seorang dewan punya data akurat memperjuangkan kebutuhan, kepentingan masyarakat dalam penyusunan APBD dan PERDA jika kehadirannya hanya saat reses."

"Nonsen seorang dewan punya data akurat dalam melakukan pengawasan terhdap pelaksanaan pembangunan kalau hanya turun saat reses."

"Jadi sudah banyak yang tak jelas tugas tugas dewan kita. Sementara pendapatan dari dana masyarakat sangat besar," kata Mangasa.

Tentang penilaiannya terhadap caleg saat ini, "bisa jadi wakil kita yang duduk di DPRD saat ditemui selalu reses saja, bahkan sulit ditemui, inilah akibat tidak mampu membuat rumah aspirasi, sehingga jauh dari masyarakat," sebutnya.

Tetapi dalam meraih dukungan pemilih, Mangasa memilih fokus pada pendekatan langsung dengan metode "door to door.

Ia menargetkan pemilih muda dengan narasi "anak muda harus punya perwakilan anak muda".

"Karena aspirasi anak muda harus terwakili. Ide-ide seperti digital marketing untuk UMKM, akses website satu pintu per kelurahan, mempermudah urusan KTP, KK, dan pelayanan e-digital lainnya menjadi fokus kampanye kami," sebutnya.

Tentang peran caleg muda, terutama dalam mengatasi isu-isu yang dihadapi anak muda, ia terus melakukan diskusi, "tentunya juga menyelesaikan permasalahan mendasar seperti fasilitas umum, jalan rusak, dan drainase yang kurang layak."

"Dengan visi dan program kerja yang jelas, kami percaya bahwa pemilih muda dapat berperan besar dalam perolehan suara nanti," harap Mangasa.

Mangasa Panjaitan diakui ikut meramaikan kontestasi Pileg 2024.

Meski sebagai pendatang baru, lelaki yang menjabat sebagai Sekretaris Umum [Sekum] Ikatan Keluarga Batak Riau [IKBR] ini optimis mendapatkan satu kursi dari daerah pemilihan (Dapil) Siak Pelalawan.

"Saya meyakini kesempatan untuk saya memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya untuk kaum muda itu ada. Apalagi kami juga sudah aksi nyata buat masyarakat dengan berbagai program hampir 5 tahun terakhir," ujarnya.

Ia tergolong sudah lama merambah dunia politik, sebagai Ketua DPD Riau Lingkar Peduli Anak Negeri ini bertekad ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama di dapil nya yang meliputi dua kabupaten di Riau untuk menjadi lebih baik.

"Dengan niat tulus mencerdaskan anak bangsa, saya siap maju berkompetisi dalam Pileg 2024. Kami ingin terus mendengar aspirasi dan tentunya berbuat ke masyarakat dengan aksi nyata. Mohon doa, restu dan dukungannya," sebut mantan dosen Universitas Riau [UNRI] ini. 

Diakhir curhat siangnya kepada awak media, Ir Mangasa Panjaitan menyampaikan " Berikan saya waktu untuk berbenah, untuk kepentingan sosial bagi masyarakat, harapan saya kepada masyarakat kabupaten Pelalawan, terkhusus buat orang kristen dan sahabat saya di Pelalawan, keluarga besar IKBR kabupaten Pelalawan, anak rantau masyarakat Nias dan anak rantau umat kristen lainnya. Mari kita rapatkan kan persaudaraan, pertemanan dan cinta kasih sesama umat kristen khususnya, izinkan saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pelalawan kepada pemkab Pelalawan dan Pemprov Riau.

Rumah rakyat yang akan kita perbuat nantinya akan menampung semua aspirasi masyarakat , apa yang menjadi keluhan masyarakat yang belum diakomodir pemerintah, semoga kita dalam lindungan damai kasih sayang yang dari Tuhan, semua kita diberkati Tuhan dimanapun kita berada, salam sehat dan salam sejahtera , ucap Ir Mangasi Panjaitan M, Si.

(Liputan S Tanjung)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han