Kampar, SABTANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau juncto-Subside. Kejadian terjadi di Batu Langka Kecil,kuok,kaputaten Kampar,Riau Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekira Jam 17.00 WIB Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yusuf Teufalexander pada tanggal 17 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VI/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU hingga kini masih belum ada kepastian oleh pihak kepolisian. Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk saat ini di duga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran,"Kapolda Riau dan wakapolda Riau harus berani melawan preman yang berkedok ormas yang sudah menganiaya berat masayarakat petani" Dalam dekat ini pel...
Antisipasi Penyusupan dan Penyeludupan, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Disepanjang Jalan Trans Jayapura-Wamena
SABTANEWS COM - KEEROM - Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan Trans Papua, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.
Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah penyusupan dan penyeludupan di sepanjang jalan raya, dilaksanakan pada tempo waktu yang secara bergantian di jajaran Kipur B, hal tersebut disampaikan Danpos Km 76 Rezeki Barus pada rilis tertulisnya. Minggu (4/2/2023).
Lanjut Danpos Km 76 menjelaskan, kegiatan di bidang pengamanan juga merupakan salah satu tugas pokok Satgas Pamtas, dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayah perbatasan, berupa pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Seluruh pengguna jalan yang melintas di berhentikan dan di periksa secara harmonis, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila ada ditemukan yang membawa barang ilegal satgas akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan tugas Satgas Pamtas RI-PNG di wilayah Sektor Utara, untuk mencegah kegiatan ilegal masuknya barang berupa narkoba, miras maupun senjata, jika terbukti kita amankan, periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa,” Ucap Danpos.
Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan Ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.
Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan jalan lintas yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (Rls)
Komentar
Posting Komentar