Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas, Disdikbud Sosialisasi Kepada Para Pelajar dan Komunitas Pendidikan


DUMAI, SABTANEWS.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai bersama Polres Dumai dan Jasa Raharja Perwakilan Dumai menggelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas bagi Pelajar dan Komunitas Pendidikan, Rabu (20/9/2023).

Acara yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Cemara Lantai I Sona View Hotel itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, Kepala Jasa Raharja Dumai, Made Agus Widyantara, dan Kepala Disdikbud Dumai, Hj. Yusmanidar.

Disampaikan Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar bahwa sosialisasi ini diikuti oleh utusan guru SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta yang membidangi kesiswaan dengan tujuan memberikan pemahaman dan wawasan tentang tertib lalu lintas, yang selanjutnya dapat diinformasikan kepada para siswanya.

"Beberapa bulan lalu, kita dari Disdikbud Dumai juga telah mendapatkan sosialisasi dari Polda Riau terkait integrasi materi lalu lintas ke mata pelajaran. Tentunya ini bisa disejalankan dengan kurikulum merdeka," ucapnya.

Implementasi integrasi materi lalu lintas tersebut menurut Kadisdik bisa dituangkan dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang menjadi bagian dari kurikulum merdeka. 

"Kepada para peserta sosialisasi juga bisa memberdayakan OSIS di masing-masing satuan pendidikan, agar materi yang didapat dalam sosialisasi ini berimbas ke siswa kita di sekolah," tambah Yusmanidar.

Disisi lain, Wali Kota Dumai, Paisal, atas nama Pemko Dumai mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosialisasi ini. Baginya, kegiatan ini sangat positif untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang aturan lalu lintas.

"Kami juga banyak mendengar keluh kesah masyarakat terkait aksi balap liar yang dilakukan para pelajar, ini kerap terjadi di ruas-ruas jalan Kota Dumai. Melalui sosialisasi ini, semoga anak-anak kita dapat pencerahan tentang tentang tata tertib lalu lintas dalam berkendaraan di jalan raya serta mengurangi angka fatalitas kecelakaan," tuturnya.

Menariknya, dalam sosialisasi ini Paisal mengungkapkan bahwa pemko bersama Polres Dumai akan menggelar event drag bike dalam rangka untuk memberikan wadah maupun menampung masyarakat yang mempunyai hobi balapan.

"Ini kami lakukan untuk memberikan wadah kepada mereka yang suka balapan. kita kasih kesempatan, semoga nanti bisa kita laksanakan secara konsisten," kata Paisal.

Sementara itu, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton berharap nantinya event ini bisa memfasilitasi sekaligus memberikan wadah bagi pencinta balapan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi balapan liar, khususnya di Kota Dumai.

“Semoga dengan event seperti ini hobi para peserta bisa tersalurkan dengan baik. Tentunya balapan di lokasi yang aman sehingga tidak ada lagi balap liar,” pungkas Dhovan.

Sosialisasi ini diperkuat dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber, yakni dari pihak Jasa Raharja dan Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Lily Sulfiani.

Turut hadir, Sekretaris Disdikbud Dumai, Handayani, SH, serta Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Disdikbud Kota Dumai.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***