Sah Kelola Pasar Panam, Bagian Hukum Pemko Sebut Sertifikat HPL Segera Terbit

- September 10, 2023
advertise here

 Foto ' Kepala Bagian Hukum Sekretariat     Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto


Pekanbaru  - SABTANEWS.COM,Status kepemilikan lahan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam masih memunculkan polemik. Oknum yang mengatasnamakan ahli waris saling klaim kepemilikan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


Pemko Pekanbaru tengah mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pasar Simpang Baru Panam. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 November 2003, tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengurus HPL Pasar Simpang Baru Panam tersebut.


"Sekarang kita kan lagi kepengurusan ni, untuk penetapan kepemilikan setelah berakhirnya HPL 2003 yang lalu. Kita sudah menaikan, kita sudah sampai ke BPN, kemarin kita sudah sporadik, kita sudah tanda tangan sempadan," kata Edi, Jumat (8/9/2023).


Pihaknya memprediksi sertifikat itu akan keluar pada akhir bulan ini atau bulan depan. Maka status hak Pasar Panam itu secara legal dipegang pemerintah kota.


"Kita prediksi akhir di bulan ini atau paling lambat bulan depan sertifikatnya sudah jadi atas nama Pemko Pekanbaru," terangnya.


Saat ini kata Edi, sertifikat itu masih dalam pengurusan. Untuk informasi pasti kapan keluar tentu yang tahu BPN.


Diketahui juga, Pemko Pekanbaru sempat digugat oleh ahli waris Almarhum Yasman ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka menggugat pengelolaan atas Pasar Simpang Baru Panam tersebut.


Namun, setelah diputuskan PN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dinyatakan menang atas gugatan tersebut. PN Pekanbaru memutuskan bahwa pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru.


Para ahli waris yang disebut sebagai penggugat, juga dinilai keliru menerjemahkan pertimbangan amar putusan hakim di PTUN.


"Ada kekeliruan penafsiran menurut saya yang dilakukan oleh ahli waris. Karena salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan fakta persidangan, maka terhadap ahli waris berhak mengutip sewa kios dan los yang dibangun oleh mereka sepanjang bisa dibuktikan secara hukum. Artinya tentukan dulu mana kios yang dia bangun, baru dia bisa mengutip. Itu juga bukan putusan, itu hanya pertimbangan hakim," paparnya.


Ia kembali menegaskan, sepanjang Pasar Panam menjadi objek retribusi yang tercantum dalam Perda, kutipan retribusi nya menjadi kewenangan pemerintah. Ada retribusi kios dan los, serta retribusi sampah.

Advertisement advertise here