Polsek Tapung Tangkap 2 Pelaku Curat


 TAPUNG, SABTANEWS.COM -- Dua warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul WI (40) dan ZA (28) ditangkap Polsek Tapung, pasalnya kedua pelaku terlibat dalam kasus Pencurian dalam Pemberatan ( Curat) di Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, Selasa (12/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB. 

Korban adalah Yusuf Handoko (35) warga Jalan Kenangan Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, rumahnya dibongkar maling pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Hal dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh. Kapolsek Tapung Ferry M Fadillah, pada hari Kamis (14/09/23),  "dua orang berhasil ditangkap dan 2 lagi masih DPO," ujarnya. 

Awalnya, Minggu (10/9/2023) sekira pukul. 03.30 WIB Ummi Kalsum (60) bangun tidur saat itu ia melihat pintu lemari kamar dan pintu jendela dalam keadaan terbuka sehingga ia membangun kan korban. 

Kemudain, korban memeriksa barang-barang miliknya tersebut sudah hilang berupa uang tunai sebanyak Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah), Hp Andorid Merk VIVO Y35, Leptop Merk ASUS warna hitam dan jam tangan Merk ACE warna hitam dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa (12/9/2023) diketahuilah salah satu pelaku yaitu WI, pelaku langsung kita tangkap dan mengakui perbuatannya. "Pelaku WI juga bersama dengan 3 oranglainnya dan langsung kita kejar dan pelaku ZA berhasil kita tangkap di rumahnya di Ujung Batu Rohul," terangnya. 

Sedangkan dua pelaku lainnya LA dan ZE masih dalam pengejaran kita, "keduanya ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung," ujarnya. 

Keduanya kita introgasi, dan mengakui bahwa kejadian itu dilakukan berawal dengan adanya rencana di rumah pelaku ZA dan setelah itu, mereka minum-minuman keras jenis tuak.

Setelah mereka selesai merencanakan pencurian kemudian para pelaku ZE, LA, WI dan ZA berangkat dengan menggunakan 2 unit sepeda motor menuju sebuah rumah korban

WI dan ZE turun dari sepeda motor dan masuk kerumah korban dengan merusak pintu dan kemudian mengambil barang berharga milik korban. 

"Sedangkan pelaku ZA dan LA menunggu di sepeda motornya, setelah WI dan ZE berhasil mengambil barang dan uang tersebut selanjutnya mereka ke rumah ZA," tambahnya.

Pelaku juga mengakui bahwa dari hasil pencurian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp.650.000 dan uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari hari. 

"Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk di proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek

Komentar

POPULER

API Riau Ambil Peran Strategis dalam Suksesnya AHCC 2026: Menguatkan Gembala, Membangun Gereja

“PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI KOMISARIAT FAI UIR”

Muhammad Yahya Lase Resmi Nahkodai Satgasus DPC GRIB JAYA Pekanbaru, Ketua DPC S Hondro: "Satgasus Harus Solid, Profesional, dan Satu Komando"

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

KONSOLIDASI PERDANA: KETUA DPC DAN KETUA SATGASUS GRIB JAYA PEKANBARU RUMUSKAN LANGKAH STRATEGIS ORGANISASI

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

AHCC Pekanbaru 2026: Ketika Pemimpin Dipulihkan, Pelayanan Digerakkan Kembali

Siswa SD Sint Yoseph Kabanjahe Raih Honorable Mention di Ajang Robotik Nasional, Buktikan Kemampuan dan Kreativitas

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe