TAPUNG, SABTANEWS.COM -- Dua warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul WI (40) dan ZA (28) ditangkap Polsek Tapung, pasalnya kedua pelaku terlibat dalam kasus Pencurian dalam Pemberatan ( Curat) di Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, Selasa (12/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Korban adalah Yusuf Handoko (35) warga Jalan Kenangan Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, rumahnya dibongkar maling pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Hal dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh. Kapolsek Tapung Ferry M Fadillah, pada hari Kamis (14/09/23), "dua orang berhasil ditangkap dan 2 lagi masih DPO," ujarnya.
Awalnya, Minggu (10/9/2023) sekira pukul. 03.30 WIB Ummi Kalsum (60) bangun tidur saat itu ia melihat pintu lemari kamar dan pintu jendela dalam keadaan terbuka sehingga ia membangun kan korban.
Kemudain, korban memeriksa barang-barang miliknya tersebut sudah hilang berupa uang tunai sebanyak Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah), Hp Andorid Merk VIVO Y35, Leptop Merk ASUS warna hitam dan jam tangan Merk ACE warna hitam dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa (12/9/2023) diketahuilah salah satu pelaku yaitu WI, pelaku langsung kita tangkap dan mengakui perbuatannya. "Pelaku WI juga bersama dengan 3 oranglainnya dan langsung kita kejar dan pelaku ZA berhasil kita tangkap di rumahnya di Ujung Batu Rohul," terangnya.
Sedangkan dua pelaku lainnya LA dan ZE masih dalam pengejaran kita, "keduanya ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung," ujarnya.
Keduanya kita introgasi, dan mengakui bahwa kejadian itu dilakukan berawal dengan adanya rencana di rumah pelaku ZA dan setelah itu, mereka minum-minuman keras jenis tuak.
Setelah mereka selesai merencanakan pencurian kemudian para pelaku ZE, LA, WI dan ZA berangkat dengan menggunakan 2 unit sepeda motor menuju sebuah rumah korban
WI dan ZE turun dari sepeda motor dan masuk kerumah korban dengan merusak pintu dan kemudian mengambil barang berharga milik korban.
"Sedangkan pelaku ZA dan LA menunggu di sepeda motornya, setelah WI dan ZE berhasil mengambil barang dan uang tersebut selanjutnya mereka ke rumah ZA," tambahnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dari hasil pencurian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp.650.000 dan uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk biaya kehidupan sehari hari.
"Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk di proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek