Tajuk Rencana Oleh Redaksi Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan. Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan. Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan ba...
PEKANBARU – SABTANEWS.COM,Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK Melakukan Kegiatan Jumat Berkah Polsek Tampan yang diadakan diwilayah hukum Polsek Tampan, Jumat, (08/09/2023)
Kapolsek Tampan Memerintahkan Bhabinkamtibmas Kel. Binawidya BRIPKA DIKO ANDREAS.SH, untuk membagikan nasi bungkus kepada Masyarakat Kel. Binawidya
membagikan nasi bungkus kepada Masyarakat Kel. Binawidya dilakukan setelah selesai pelaksanaan Solat Jumat di Masjid Al-Adlin Jl. Melati Kel. Binawidya Kec. Binawidya Kota Pekanbaru.
Jumlah nasi Kotak yang dibagikan Berjumlah 200 (Dua Ratus) Kota, yang berisi nasi, lauk, sayur dan minuman.
Kegiatan Jumat Berkah Polsek Tampan bertujuan untuk bersilaturrahim jalin Ukhuwah Islamiah bersama Jamaah Masjid Al- Adlin.

Komentar
Posting Komentar