Polres Dumai Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning



 DUMAI (DP)-SABTANEWS.COM,Bertempat di Halaman Mapolres Dumai, Jajaran Polres Dumai menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2023, Senin (4/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Apel gelar pasukan diikuti oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Jasa Raharja.


   Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton yang menyampaikan Apel Gelar Pasukan Operasis Zebra Lancang Kuning 2023 Polres Dumai dengan tema " Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024


Dalam amanta Kapolda Riau yang disampaikan Kapolres Dumai menyebutkan, Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sangatlah penting dalam menunjang kehidupan suatu negara. Lalu lintas juga merupakan cerminan suatu negara.


Kemudian dalam melaksanakan Operasi Kewilayahan Bidang Lalu Lintas Dengan Sandi Zebra Lancang Kuning 2023 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Polda, dengan mengedepankan

kegiatan preemtif, Preventif dan didukung pola penegakan hukum lantas


    "Secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat,"ujar AKBP Dhovan Oktavianton. Katanya lagi, sebelum memulai Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, maka akan dilakukan Apel Gelar Pasukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Polda Riau dalam pelaksanaan kegiatan Ops Zebra Lancang

Kuning 2023 dengan tujuan agar berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.


     "Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah kecelakaan pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 adalah sebanyak 11 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 11 kejadian atau sekitar 50% apabila dibandingkan dengan periode tang sebelumnya Tahun 2021 sebanyak 22 kejadian,"ungkapnya.


Jumlah korban Meninggal Dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 adalah sebanyak 6 orang, mengalami penurunan sebanyak 2 orang atau sekitar 25% dibandingkan periode yang sebelumya di Tahun 2021 sebanyak 8 orang.

   Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang pada Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2022 sebanyak 7.604 tindakan sedangkan Tahun

2021 sebanyak 4.478 tindakan, mengalami peningkatan sebanyak 3.126 tindakan atau

naik sekitar 70 %. Untuk tindakan teguran naik sekitar 70 %.


    "Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya akan menyampaikan penekanan dan

arahan dalam pelakasanaan tugas, yaitu  Jaga kesehatan kita jiwa dan raga kita

selalu dalam keadaan prima. Utamakan Keselamatan dalam setiap

pergerakan dan kegiatan. Laksanakan tugas dengan penuh panggung jawab, tunjukkan bahwa saudara adalah Polantas profesional,"ujarnya.

     Sambungnya lagi, dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan agar melibatkan Pom TNI, kehadiran dan Keberadaan unsur Pom TNI adalah dalam rangka sekaligus akan dapat meminimalkan terjadinya hal yang tidak diinginkan, Kemudiana, kenali psikologis masyarakat, lakukan gakkum dengan memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat.

     Melaksanakan gakkum persuasif, tarik simpatik masyarakat dengan ramah,

empati, simpatik dan sopan. Hindari kegiatan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri. Apel gelar pasukan dihadiri  Walikota Dumai H Paisal serta Forkopimda serta undangan lainya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP