KemenPAN-RB Rilis Nilai Passing Grade CPNS 2023


 JAKARTA, SABTANEWS.COM – KemenPAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Sebagai informasi, SKD merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Dear Pencari Beasiswa Terbaru, Bagi SMA/SMK hingga S2, Buruan Sikat, Cek Sekarang

Artinya, calon peserta harus mendapat nilai di atas ambang batas pada tes SKD untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023 berdasarkan Keputusan MenPAN-RB 651/2023:

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Tes SKD dilaksanakan dalam durasi 100 menit dengan soal secara keseluruhan berjumlah 110 butir.

Berikut rincian jumlah soal SKD CPNS 2023:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

Pembobotan Soal SKD CPNS 2023

Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan untuk materi soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Maka, nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550 poin.

Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta umum, terdiri atas:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Sementara itu, dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai ambang batas CPNS 2023 khusus, meliputi:

1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Sumber METROONLINENTT.COM

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Dihadiri Ribuan Pemuda Remaja, Jambore GPdI MD Riau Tahun 2024 Berjalan Dengan Sukses

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia 2026

Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api Dari Warga Perbatasan di Kabupaten Sambas

Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Kapolri Rotasi Enam Kapolda Jajaran, Kadiv Humas: Bagian dari Pembinaan Karier dan Penyegaran Organisasi

GOTONG ROYONG GREEN POLICING RT 01/RW 13 BERLANGSUNG SUKSES, PERERAT SINERGI MASYARAKAT, PEMERINTAH, POLRI DAN TNI

Polda Riau Catat 2.457 Lakalantas Sepanjang Tahun 2025