KemenPAN-RB Rilis Nilai Passing Grade CPNS 2023


 JAKARTA, SABTANEWS.COM – KemenPAN-RB telah merilis nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Sebagai informasi, SKD merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Dear Pencari Beasiswa Terbaru, Bagi SMA/SMK hingga S2, Buruan Sikat, Cek Sekarang

Artinya, calon peserta harus mendapat nilai di atas ambang batas pada tes SKD untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023 berdasarkan Keputusan MenPAN-RB 651/2023:

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Tes SKD dilaksanakan dalam durasi 100 menit dengan soal secara keseluruhan berjumlah 110 butir.

Berikut rincian jumlah soal SKD CPNS 2023:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

Pembobotan Soal SKD CPNS 2023

Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan untuk materi soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Maka, nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550 poin.

Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta umum, terdiri atas:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Sementara itu, dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai ambang batas CPNS 2023 khusus, meliputi:

1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Sumber METROONLINENTT.COM

Komentar

POPULER

Pemilihan RW 04 Bencah Lesung Berlangsung Demokratis dan Transparan, Plt Camat Tenayan Raya Berikan Apresiasi

Alexander Sitorus Unggul 35 Suara, Ucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pelaksana dan Masyarakat RW 04

Lurah Bencah Lesung Bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Pantau Pemilihan Ketua RW 03

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Isu Miring,!! 'FYB' Kepsek SD Negeri 002 Tambusai Utara Bantah dan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Wakil Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Kunjungi Ketua PAC Tenayan Raya di Rumah Sakit

Aksi Massa Kedua di Panipahan, Warga Geram Dugaan Peredaran Narkoba Kian Merajalela

Bazar UMKM Warga Binaan Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian dan Pemasaran Produk