Langsung ke konten utama

Bertemu Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga Dorong Desa Persiapan di Kawasan Transmigrasi Menjadi Desa Definitif

MALUKU UTARA, SABTANEWS.COM - Kedatangan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba di Ruang Kerja, Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, disambut dengan hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, 14/7/2025. Pertemuan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Viva Yoga hari itu merupakan pertemuan kesekian kalinya untuk membahas pembangunan kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Kedatangan bupati kelahiran Kota Ternate itu juga terkait dengan rencana kunjungan kerja Viva Yoga ke Maluku Utara untuk meninjau berbagai proyek pendukung dan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai kabupaten dan kota di provinsi kepulauan itu. Di antara agenda kunjungan kerja adalah meninjau kawasan transmigrasi di Toliwang dan peresmian bendungan. Di Maluku Utara terdapat 4 kawasan transmigrasi prioritas nasional dan 4 kawasan transmigrasi prioritas bidang. Delapan kawasan transmigrasi tersebut tersebar di berbagai kapupaten termasuk di...

Kemendagri Beri Arahan Kepada Pemda Sebelum Penetapan Upah Minimum Tahun 2024


 Yogyakarta  – SABTANEWS.COM,Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengadakan pertemuan pusat dan daerah dalam rangka persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang dilaksanakan pada 6 hingga 8 September 2023 di The Rich Hotel Jogja, Yogyakarta.


Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (11/9/2023), pertemuan ini dibuka oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Sekretaris Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Analisis dan Pengembangan Statistika BPS, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi D.I. Yogyakarta dan para pejabat/perwakilan dari Kemendagri, Kemnaker, Kementerian PPN/Bappenas, BPS serta para Kepala Dinas yang membidangi urusan Tenaga Kerja dan Kepala Biro Hukum atau yang mewakili dari 38 Provinsi di seluruh Indonesia.


”Dalam lampiran UU 23/2014 telah dijelaskan bahwa penetapan Upah Minimum (UM) merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja yang termasuk ke dalam urusan wajib non pelayanan dasar,” ucap Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud pada awal sambutannya.


Penetapan UMP tahun 2022 berpedoman pada formula yang dijelaskan dalam PP 36/2021, penetapan UMP pada tahun tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terdapat lima provinsi yang penetapannya tidak sesuai dengan formula tersebut, yaitu DKI Jakarta, Riau, Jambi, NTT, dan Papua Barat.


Penetapan UMP pada tahun selanjutnya dikarenakan pandemi Covid-19 telah mereda dan kondisi perekonomian telah kembali membaik dan pulih dan berdasarkan serap aspirasi ke daerah dan stakeholders lainnya maka penetapan UMP tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah, sehingga diterbitkannya Permenaker 18/2022 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha. Namun pada pelaksanaanya, masih terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Barat.


Restuardy tidak lupa memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Upah Minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan tetap konsisten dalam penetapan Upah Minimum pada tahun-tahun berikutnya.


Restuardy juga turut menyampaikan sebagian hasil dari serap aspirasi yang dilakukan Kemnaker untuk penetapan Upah Minimum 2024.


Pertama, penentuan besaran nilai Upah Minimum diharapkan dapat melibatkan partisipasi perwakilan tokoh masyarakat.


Kedua, saat ini tengah dilakukan penyempurnaan formulasi penghitungan Upah Minimum yang terdapat dalam PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.


Ketiga, Dewan Pengupahan Daerah hanya terpaku pada data dan angka yang telah disediakan dan minimnya masukan terhadap pengembangan sistem pengupahan. Dewan Pengupahan Daerah diharapkan mempunyai peran lebih besar dalam penghitungan Upah Minimum dan dapat memberikan rekomendasi pengembangan sistem pengupahan.


Restuardy juga memberikan penekanan bahwa Upah Minimum adalah jaring pengaman (safety net) yang diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan pengupahan dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang wajib disusun oleh perusahaan.


Pada akhir sambutannya, Restuardy menyampaikan beberapa arahan yang perlu disoroti dalam penetapan Upah Minimum tahun 2024.


Pertama, Upah Minimum diperuntukkan hanya bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun atau belum berpengalaman (unskilled/low skilled labor), sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menggunakan Struktur Skala Upah (SUSU).


Kedua, menjaga kondusifitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi yang intensif kepada Serikat Buruh/Pekerja maupun asosiasi pengusaha terkait penyesuaian Upah Minimum agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Selanjutnya, pemerintah daerah agar mendorong perusahaan untuk menyusun dan menetapkan Struktur Skala Upah serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaanya agar berjalan dengan baik.


Terakhir, mendorong kepada Dewan Pengupahan Daerah agar lebih berperan aktif terhadap fungsi pengembangan sistem pengupahan.


Pada acara ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjadi salah satu narasumber mengatakan atas masukan MK terkait revisi PP 35/2021 dan 36/2021, Kemnaker melakukan serap aspirasi kepada tripartit (SP/SB, pengusaha, akademisi) untuk mendengarkan masukan, yang telah dilakukan di 20 titik di seluruh Indonesia untuk merumuskan penetapan UM 2024.


“Dengan memperhatikan waktu yang ada, apabila dalam proses hukum revisi PP 36/2021 tidak bisa selesai, maka langkah antisipasi Kemnaker ialah dengan mengeluarkan regulasi lain untuk menetapkan UM 2024”, kata Putri.


Narasumber lainnya yang turut hadir dalam acara ini yaitu Mahatmi P. Saronto selaku Direktur Ketenagakerjaan Bappenas yang mengungkapkan bahwa produktivitas dan daya saing dari tenaga kerja Indonesia masih rendah, sehingga perlu mendapatkan perhatian.


Salah satu penyebab hal tersebut ialah penghitungan upah tenaga kerja belum berdasarkan output/produktivitas. Untuk itu, tindak lanjut yang perlu dilakukan ialah mengarahkan penghitungan upah yang didasari pada produktivitas.


Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Zanariah yang menyampaikan berkaitan dengan penetapan UM 2024 bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki peran yang sangat strategis.


”Pemerintah daerah perlu untuk menjaga kondusivitas dengan mengambil langkah-langkah antisipatif seperti melakukan sosialisasi dan juga dialog sosial dengan stakeholder pengupahan. Hal ini dalam rangka meredam bahkan mencegah terjadinya gejolak atas penetapan UM tahun 2024,” tegas dari Zanariah.


Selain itu, pada akhir kalimatnya Zanariah menambahkan bahwa perlunya daerah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan diwilayahnya untuk menerapkan struktur dan skala upah. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...