Kabar Gembira Untuk SD,SMP Hingga SMA , Orang Tua Wajib Mengetahuinya

- September 13, 2023
advertise here


 Jakarta  –SABTANEWS.COM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).


PIP Kemdikbud 2023 diberikan kepada siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA/Sederajat dengan besaran hingga Rp1 juta.


Melansir dari laman nesiatimes.com, Selasa (12/9/2023), berikut rincian bantuan PIP Kemdikbud 2023:


SD/SDLB/Program Paket A

– Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.


Dear Pencari Beasiswa Terbaru, Bagi SMA/SMK hingga S2, Buruan Sikat, Cek Sekarang


SMP/SMPLB/Program Paket B

– Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap


– Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap


SMA/SMALB/Program Paket C

– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap


– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.


SMK

– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap


– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap


SMK Program 4 Tahun

– Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap

– Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap


Untuk mengetahui apakah menjadi penerima PIP 2023 atau tidak, siswa dapat mengecek melalui situs PIP Kemdikbud.


Berikut caranya:


1. Buka laman resmi PIP Kemdikbud dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id


2. Pada halaman utama, Anda akan menemukan kolom ‘Cari Penerima PIP’


3. Isi data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom yang tersedia


4. Setelah mengisi data, klik tombol “Cari”


5. Informasi mengenai penerimaan bantuan PIP dan status pencairan akan muncul


Selain itu, penerima PIP juga harus melakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel di BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus wilayah Aceh)


1. Datang ke bank (BNI, BRI, atau BSI) yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud


2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah


3. Siapkan identitas KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa atau wali siswa


4. Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP


Untuk mengecek status pencairan bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:


1. Pada laman pip.kemdikbud.go.id, Anda akan melihat status pencairan bantuan PIP 2023


2. Status ini akan berubah menjadi “SK Penerima” ketika bantuan PIP sudah cair di rekening siswa


3. Jadi, jika statusnya sudah menjadi “SK Penerima,” itu berarti bantuan PIP Anda sudah cair.


Di samping itu, peserta didik juga bisa mengusulkan namanya untuk mendapatkan bantuan PIP, dengan cara berikut:


1. Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)


2. Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


3. Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran


4. Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.


Sumber METROONLINENTT.COM

Advertisement advertise here