Jakarta –SABTANEWS.COM, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengimbau korban mafia tanah untuk segera melapor.
Ia memastikan pihaknya tidak akan segan menghukum pelaku mafia tanah itu.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sertifikat kepada masyarakat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dalam rangkaian acara Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Summit.
Kemudian Hadi berpendapat, program reforma agraria dapat berhasil dengan adanya gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat.
Hadi lalu menyinggung konflik lahan yang terjadi di Wonorejo, Kabupaten Blora sebagai contoh.
Dalam kasus itu, terdapat masyarakat yang sudah menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora.
Bahkan menurut Hadi, masyarakat sudah mendiami tanah itu sejak zaman penjajahan Jepang.
Salah satu cara menyelesaikan konflik tersebut, menurut Hadi, dengan skema pemberian HGB (hak guna bangunan) kepada masyarakat Wonorejo di atas hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Blora.
Skema tersebut, lanjut Hadi, dapat diterapkan untuk menyelesaikan konflik agraria terhadap penguasaan masyarakat yang berada pada area aset BMN/BUMN/BMD seperti halnya aset-aset TNI maupun PTPN.
Selain ego sektoral, isu mafia tanah masih kerap muncul dalam konflik agraria.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Akan Luncurkan Program Baru Ini, Luar Biasa, Lihat
Hadi mengatakan para aparat penegak hukum saat ini telah berkomitmen dalam menjerat pelaku mafia tanah.
Di depan masyarakat Kabupaten Karimun, ia berjanji pihaknya akan menggebuk para mafia tanah yang menyusahkan warga.
Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika menjadi korban mafia tanah.