Jakarta –SABTANEWS.COM Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjustment tidak mengalami perubahan pada September ini.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada bulan ini sama seperti yang berlaku pada bulan Agustus 2023 lalu.
Melansir dari laman resmi PLN, Selasa (12/9/2023), tidak adanya perubahan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Adapun penyesuaian tarif listrik non subsidi biasanya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi adanya perubahan, antara lain realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika.
Kemudian juga Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara.
Berikut tarif listrik non subsidi (tariff adjustment) per kWh September 2023:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
5. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
6. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
7. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
8. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Berikut tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023:
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.