KAMPAR, SABTANEWS.COM – Menindaklanjuti isu pusat terkait harga beras yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar. Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramdhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala bersama Satgas Pangan Kabupaten Kampar hari ini, Sabtu, (25/10/2025). lakukan pengecekan rutin dan berkala di salah satu mini market di Bangkinang Kota. Satgas Pangan Kabupaten Kampar menyisiri beberapa mini market dan toko eceran yang ada di Bangkinang Kota sebagai sampel dalam pengecekan harga beras yang beredar di pasaran. Dalam giatnya, Satgas Pangan menemukan adanya selisih harga beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) semestinya untuk wilayah Zona II (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan) di harga Rp. 16.000 (beras Topi Koki 10/Kg), Rp, 17.200 (beras Topi Koki 5/Kg), Rp.17.000 (merk Raja 5/Kg) yang seharusnya HET berada di angka Rp.15.400/Kg. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP....
Menurut dia, keberlanjutan media berkaitan dengan jurnalisme berkualitas di tengah digitalisasi media yang menyebabkan adanya multiplatform. Hal itu juga dinilai berkaitan dengan menjaga independesi media sehingga diperlukan adanya regulasi yang memastikan terjaganya jurnalisme berkualitas."Hal yang paling terdekat kebutuhannya adalah satu regulasi yang memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (15/9/2023)."Digitalisasi platform dan sebagainya, selain memberikan dukungan, juga memberikan keadilan bagi jurnalis kita," tambah dia.Untuk itu, lanjut Ninik, Dewan Pers bersama insan media lainnya bersepakat tentang pentingnya Perpres tentang publisher rights untuk segera disahkan. "Kami semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah, perpres publisher rights untuk segera disahkan," tegas Ninik.Dia menegaskan Dewan Pers menagih janji Jokowi yang mengatakan akan segera mengesahkan perpres tentang publisher rights pada Hari Pers Nasional 2023 lalu. "Tadi semua bersepakat untuk meminta agar presiden tidak lagi ragu ragu untuk melanjutkan pengesahan draft perpres ini karena ini sudah janji yang disampaikan pada saat Hari Pers Nasional Februari 2023. Ini sudah mendekati Hari Pers Nasional 2024, sehingga mudah mudahan kita tuntas dan segera memikirkan draft keppres atau apapun lainnya yang merupakan turunan dari peraturan ini," tandas Ninik. (***)
Sumber lampungpro.co

Komentar
Posting Komentar