Kampar, SABTANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau juncto-Subside. Kejadian terjadi di Batu Langka Kecil,kuok,kaputaten Kampar,Riau Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekira Jam 17.00 WIB Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yusuf Teufalexander pada tanggal 17 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VI/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU hingga kini masih belum ada kepastian oleh pihak kepolisian. Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk saat ini di duga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran,"Kapolda Riau dan wakapolda Riau harus berani melawan preman yang berkedok ormas yang sudah menganiaya berat masayarakat petani" Dalam dekat ini pel...
Kampar, -SABTANEWS.COM- Bhabinkamtibmas Desa Merangin, Polsek Bangkinang Barat terima Penghargaan secara simbolis dari Kepala Desa Merangin, Jumat, (8/9/23).
Penghargaan ini diterima oleh Bhabinkamtibmas Bripka Wawan Asroy terkait inovasi perpustakaan keliling BhabinKamtibmas di desa Merangin.
Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Bangkinang Barat, Bripka Wawan Asroy mengucapkan terima kasih kepada Kepala desa Merangin atas penghargaan yang diberikan.
"Penghargaan ini tentunya akan memotivasi saya untuk berbuat inovasi lebih baik lagi bagi warga binaan saya di desa Merangin," ujar Wawan.
Wawan juga mengapresiasi atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara dirinya selaku Bhabinkamtibmas dengan Kepela Desa Merangin dan seluruh aparatur pemerintah desa Merangin.
"Semoga sinergitas yang baik ini dapat terus terjaga dan semakin meningkat," harap Wawan.

Komentar
Posting Komentar