Berikut 9 Usaha yang Dilarang Memakai Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2024


 Jakarta -SABTANEWS.COM,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga mengatur ulang sistem penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi.


Dalam aturan baru elpiji 3 kg yang dirilis 27 Februari 2023 lalu ditegaskan kembali kelompok masyarakat yang dilarang atau tidak berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.


Larangan pemakaian gas elpiji 3 kg subsidi itu bukan hanya terhadap ASN TNI Polri dan rumah tangga sejahtera saja.


Namun Menteri ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.


Aturan Baru elpiji 3 kg itu berlaku mulai 1 Januari 2024.


Dimana pembelian gas elpiji 3 kg akan dilakukan dengan sistem menggunakan KTP dan berbasis website Subsidi Tepat LPG.


Website pendataan yang dilakukan Pertamina itu terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.


Sehingga masyarakat yang berhak membeli adalah warga yang kurang mampu saja.


Selain melarang warga ekonomi sejahtera untuk membeli gas elpiji 3 kg, Kementerian ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi itu.

Berikut jenis usaha yang tidak berhak atau dilarang memakai gas elpiji 3 kg subsidi mulai 1 Januari 2024:


Usaha Loundry

Usaha Jasa Las

Usaha Pembatikan

Hotel

Restoran

Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

Usaha peternakan

Usaha tani tembakau

Berbagai sektor usaha skala besar


Dari 9 jenis usaha tersebut, terlihat dengan jelas bahwa meskipun merupakan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah, namun tidak bisa serta merta mendapatkan hak untuk membeli gas elpiji 3 kg.


Sebab meskipun memiliki UMKM akan tetapi tidak ada kaitan dengan penggunaan gas elpiji, atau walaupun menggunakan gas elpiji namun usahanya sudah tergolong skala besar.


Seperti halnya hotel dan restoran, kedua usaha ini tidak memiliki hak untuk menggunakan gas elpiji 3 kg subsidi.


Meskipun membutuhkan gas elpiji, namun bisa dilakukan dengan menggunakan gas elpiji 5,6 kg atau 12 kg non subsidi.


Aturan baru elpiji 3 kg itu dimaksudkan untuk mencegah over kuota atau penggunaan berlebih dan tidak sesuai peruntukan.


Karena pada prinsipnya, gas elpiji 3 kg diperuntukan bagi warga miskin atau kelompok UMKM yang juga memerlukan elpiji untuk melakukan kegiatan usahanya.


Di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 disebutkan dengan tegas siapa saja kelompok masyarakat yang berhak.


Adapun kelompok masyarakat yang berhak adalah warga ekonomi pra sejahtera, petani sasaran dan nelayan sasaran.


Kemudian kelompok masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari jenis memasak.


Sementara itu setelah berlaku 1 Januari 2024 nanti, maka warga yang berhak dapat membeli gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan atau sub penyalur.


Untuk mendapatkan gas subsidi, warga mesti membawa KTP dan memastikan sudah terdaftar dan terdata dalam sistem pendataan Pertamina.Untuk itu, jika belum terdata saat ini, silakan datang ke pangkalan atau sub penyalur untuk mendaftar.

Komentar

POPULER

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dandim 0210/TU Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Pengguna Jalan

Korem 031/Wira Bima Bagikan Ratusan Takjil kepada Warga dan Pengendara

Pecat,!! Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 014 Tambusai Korupsi Dana BOS dan Mengaku Pernah Diperiksa KPK Serta Memanipulasi Data Gaji Guru