Langsung ke konten utama

Kabar Duka, Pengusaha Riau Dedi Handoko Tutup Usia di Pekan Baru

PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Kabar duka datang dari kalangan pengusaha Riau. Dedi Handoko, pengusaha senior yang dikenal di dunia hiburan dan perhotelan, meninggal dunia di RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru, Rabu (22/10/2025). Menurut keterangan kerabatnya, Henri, dan salah satu teman dekat almarhum, Dedi, pengusaha berusia 64 tahun itu dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 WIB karena mengalami keluhan di dada. Namun, upaya medis tak membuahkan hasil. “Beliau sempat mendapat penanganan, tapi akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu pagi. Jenazah almarhum kini disemayamkan di rumah duka Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru. Belum ada keterangan terkait waktu pemakaman. Dedi Handoko dikenal luas sebagai pengusaha hiburan yang kemudian merambah ke sektor hotel, kontraktor, dan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, almarhum juga aktif di dunia olahraga menembak dan berburu. Pria yang tinggal di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru ini ba...

Bawaslu Menghimbau Kepada ASN, TNI Dan Polri Untuk Menjaga Pemilu Serentak 2024 Mendatang



Kota Bima, SABTANEWS.COM~ Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bima tetapi juga disampaikan kepada Kodim 1608 Bima dan Polres Bima Kota, Kamis (14/9/2023).

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina SH mengatakan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima dalam menjaga netralitas ASN, TNI & Polri pada pemilu serentak 2024 demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun,” lanjutnya.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya.

Netralitas juga harus dilakukan TNI dan Polri, Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI dan Polri. 

Sementara Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Huma (HP2H) Idhar, S.Sos menyampaikan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan. 

Idhar menjelaskan, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua elemen harus ikut serta mengawasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bukan sekadar terwujud menggunakan hak pilih saja, tetapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan” harapnya. 

Senada dengan Kordiv HP2H, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Bima Dr. Khairul Amar. AH menyampaikan, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. 

Termasuk terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Indonesia, Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. 

Rangakaian aturan lain yakni, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur bersama Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022; Nomor : 800-5474 Tahun 2022; Nomor : 246 Tahun 2022; Nomor : 30 Tahun 2022; Nomor: 1147.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan maka Bawaslu melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran," tutupnya. (SekjenMDG)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...