Polisi menetapkan satu tersangka atas tewasnya bocah 14 tahun akibat overdosis dan pemerkosaan

MAJALAHCIKAHURIPAN.COM-Cianjur- Kepolisian telah menetapkan satu tersangka atas pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi umur 14 tahun dicianjur, yakni Indra sebagai kekasih korban yang menjadi pelaku utama.

Seorang korban yang berstatus sebagai siswi SMP dicianjur meninggal akibat overdosis dan diketahui diperkosa oleh Indra, kekasih korban. 

Kapolsek argabinta Iptu Nanda Riharja mengatakan "Bocah berusia 17 tahun inu mengaku telah memerkosa korban yaitu kekasihnya".


"Kini pelaku sudah berstatus menjadi tersangka, kalau kemarin masih diperiksa sebagai saksi" ucap nanda kepada awak media pada, Jumat(15/4/22).

Iptu Nanda menyebutkan "kasus ini sudah dilimpahkan kepasa PPA Satreskrim Polres Cianjur. "tadi malam kita limpahkan kasus ini dan beserta tersangka kepada Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran Indra sebagai pelaku tidak mengaku bahwa beliau sudah mencekok korban dengan minuman serta obat-obatan lainnya.

"kita masih harus membuktikan dulu apakah ada kandungan obat didalam tubuh korban, melalyi hasil laboratorium forensik, karena pelaku tidak mengakuinya, Tutup, Nanda. (red)

sumber:www.detik.com

Komentar

POPULER

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Puluhan Aduan Masuk ke GRIB Jaya, Hondro Minta Pemprov Riau Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

2 (Dua) Orang Anak Kurang Mampu Sakit Sejak Lahir Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru

DPD PWMOI Kota Pekanbaru Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 dan Meminta Walikota Pekanbaru Prioritaskan Anak Yatim Piatu Untuk Sekolah di Domisili Mereka

GOTONG ROYONG GREEN POLICING RT 01/RW 13 BERLANGSUNG SUKSES, PERERAT SINERGI MASYARAKAT, PEMERINTAH, POLRI DAN TNI

Ombudsman Riau Apresiasi Pelaksanaan SPMB 2026, Ingatkan Sekolah Patuhi Kuota

BPMP Riau: Kuota Afirmasi Wajib 30 Persen, Kepala Sekolah Diminta Proaktif Dampingi Siswa Kurang Mampu