Tajuk Rencana Oleh Redaksi Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan. Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan. Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan ba...
MAJALAHCIKAHURIPAN.COM-Cianjur- Kepolisian telah menetapkan satu tersangka atas pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi umur 14 tahun dicianjur, yakni Indra sebagai kekasih korban yang menjadi pelaku utama.
Seorang korban yang berstatus sebagai siswi SMP dicianjur meninggal akibat overdosis dan diketahui diperkosa oleh Indra, kekasih korban.
Kapolsek argabinta Iptu Nanda Riharja mengatakan "Bocah berusia 17 tahun inu mengaku telah memerkosa korban yaitu kekasihnya".
"Kini pelaku sudah berstatus menjadi tersangka, kalau kemarin masih diperiksa sebagai saksi" ucap nanda kepada awak media pada, Jumat(15/4/22).
Iptu Nanda menyebutkan "kasus ini sudah dilimpahkan kepasa PPA Satreskrim Polres Cianjur. "tadi malam kita limpahkan kasus ini dan beserta tersangka kepada Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran Indra sebagai pelaku tidak mengaku bahwa beliau sudah mencekok korban dengan minuman serta obat-obatan lainnya.
"kita masih harus membuktikan dulu apakah ada kandungan obat didalam tubuh korban, melalyi hasil laboratorium forensik, karena pelaku tidak mengakuinya, Tutup, Nanda. (red)
sumber:www.detik.com

Komentar
Posting Komentar