SABTANEWS COM - ROHUL - Salah satu Proyek khususnya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang menjadi pusat perhatikan Publik, seperti Pembangunan Gedung DPRD Tahap ke II yang menelan anggaran sekitar Rp37,1+- miliar tersebut dan diduga sarat praktik mark-up anggaran. Lebih memprihatinkan lagi Ketua DPRD Rohul Hj. Sumartini terkesan adanya pembiarkan dugaan pelanggaran aturan tersebut dan tanpa sikap tegas dimana Ketua DPRD Rohu blokhir beberapa Nomor WhatsApp Awak media yang mau konfirmasi. (01/11/2025) Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau yang diwakili Erlangga, S.H., sampaikan ke beberapa awak media, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 19 Maret 2025, disertai tembusan laporan ke Mabes Polri, dan beberapa kali telah saya sampaikan di beberapa pemberitaan di media online “Seharusnya ini Proyek strategis daerah, namun adanya dugaanga kuat menjadi ajang mark Up Anggaran. Kami dari Aliansi Aliansi Gerakan M...
MAJALAHCIKAHURIPAN.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.
Sigit menuturkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini
BACA JUGA :
Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta," tulis Sigit di akun Instagram resminya, Sabtu (16/4/2022).
Sigit mengatakan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum. Sigit menegaskan Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.
"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," imbuh mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit menambahkan Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. "Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dini hari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.
Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.
Polda NTB telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka. (red)

Komentar
Posting Komentar