PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian penyidik Polri. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, SH., MH., M.Hum, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Polda se-Sumatera, termasuk jajaran penyidik dan pejabat utama. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, (16/10/2025), di Hotel Arya Duta Kota Pekanbaru, Riau. Sosialisasi ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas dan integritas penyidik Polri, dengan menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan, profesionalisme, dan komunikasi humanis dalam setiap proses penyidikan. Perkap No. 3 Tahun 2024 juga hadir sebagai bentuk penyempurnaan sistem, guna memastikan penyidik bekerja sesuai prinsip keadilan dan transparansi yang diharapkan publik. Kapolda Riau menyatakan bahwa kekuatan utama Polri saat ini tidak hanya terletak pada s...
Liputancikahuripan.com-Polres Pasuruan Kota, kembali merelease kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan depan makam umum desa sadengrejo Kec. Rejoso yang dilakukan oleh tersangka berisial B , Konferensi Pers bertempat di Depan Lobby Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa 120.4.2024.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si. memperlihatkan tersangka dan barang bukti 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing .milik korban, 1 unit sepeda motor Zuzuki Satria F150 warna hitam dengan nomer polisi N4474HY .milik pelaku. dan uang tunai milik pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan, siang hari ini Polres Pasuruan Kota beserta jajaran Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan curas pasal 365 KUHP di mana tersangka berisial B berhasil di tangkap dan di proses secara hukum. Tersangka merupakan residivis dan DPO beberapa kejadian curas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka sudah melakukan curas lebih dari 10 kali.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 .sembilan. tahun. Selanjutnya pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.: (irwanto)
Komentar
Posting Komentar