SABTANEWS COM - ROHUL - Meluruskan isu, memberikan klarifikasi resmi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu (Disdik Rohul) bersama seorang ASN atas nama Warno Leo, terkait adanya beberapa narasi-narasi yang dimuat di rilis dibeberapa pemberitaan media online, terutama di riwayat mutasi Warno Leo serta isu dugaan pelanggaran disiplin yang dipublikasi di beberapa media online bahkan diposting di salah satu akun tiktok. Bahkan dinilai, narasi-narasi yang dimuat dibeberapa berita media online tersebut, menyesatkan dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, Minggu 07 Desember 2025. Dugaan yang Beredar Sejak 2024 Isu dugaan perselingkuhan salah satu ASN atas nama Warno Leo pertama kali mencuat melalui pernyataan seseorang yang bernama Ratna Wilis (istri sah Warno Leo) dan Ratna Wilis menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas pendidikan Rokan Hulu pada bulan September 2024, lalu Ratna Wilis mengatakan bahwa laporan tersebut belum ditindaklanjuti ...
Liputancikahuripan.com-Polres Pasuruan Kota, kembali merelease kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan depan makam umum desa sadengrejo Kec. Rejoso yang dilakukan oleh tersangka berisial B , Konferensi Pers bertempat di Depan Lobby Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa 120.4.2024.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si. memperlihatkan tersangka dan barang bukti 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing .milik korban, 1 unit sepeda motor Zuzuki Satria F150 warna hitam dengan nomer polisi N4474HY .milik pelaku. dan uang tunai milik pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan, siang hari ini Polres Pasuruan Kota beserta jajaran Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan curas pasal 365 KUHP di mana tersangka berisial B berhasil di tangkap dan di proses secara hukum. Tersangka merupakan residivis dan DPO beberapa kejadian curas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka sudah melakukan curas lebih dari 10 kali.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 .sembilan. tahun. Selanjutnya pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.: (irwanto)
Komentar
Posting Komentar