SURAKARTA, SABTANEWS.COM - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Koptu Resbiyanto beserta Linmas Pada Pukul 21.00 Wib hingga Selesai melaksanakan patroli malam hari di wilayah Kec.Serengan Kota Surakarta. Minggu (14 September 2025). Seperti halnya patroli kali ini di fokuskan ke beberapa objek vital serta menyambangi lokasi tempat keramaian serta tempat-tempat rawan Lainya,guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Dengan berkeliling memantau situasi keamanan di seputaran Kecamatan Serengan tersebut tim patroli ini juga menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada para warga yang sedang nongkrong. Koptu Resbiyanto Menyampaikan "Dalam patroli tersebut,Piket koramil memantau sejumlah titik vital, termasuk perkantoran pemerintah, area perbankan dan Pedagang kuliner yang buka dimalam hari. Tim patroli beberapa kali berhenti di lokasi keramaian untuk menyampaikan pesan kamtibmas, berdialog dengan warga, sekaligus mendengar masukan masyarakat". Selain rutin men...
Liputancikahuripan.com-Polres Pasuruan Kota, kembali merelease kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan depan makam umum desa sadengrejo Kec. Rejoso yang dilakukan oleh tersangka berisial B , Konferensi Pers bertempat di Depan Lobby Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa 120.4.2024.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si. memperlihatkan tersangka dan barang bukti 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing .milik korban, 1 unit sepeda motor Zuzuki Satria F150 warna hitam dengan nomer polisi N4474HY .milik pelaku. dan uang tunai milik pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan, siang hari ini Polres Pasuruan Kota beserta jajaran Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan curas pasal 365 KUHP di mana tersangka berisial B berhasil di tangkap dan di proses secara hukum. Tersangka merupakan residivis dan DPO beberapa kejadian curas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka sudah melakukan curas lebih dari 10 kali.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 .sembilan. tahun. Selanjutnya pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.: (irwanto)
Komentar
Posting Komentar