MADIUN, SABTANEWS.COM – Produktivitas padi di daerah Mataraman Jawa Timur, sebutan lain untuk wilayah di jajaran Korem 081/DSJ, menunjukkan peningkatan signifikan. Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menjelaskan, capaian tersebut tidak lepas dari upaya peningkatan Luas Tambah Tanam (LTT) yang terus digencarkan oleh satuan jajarannya. Menurutnya, satuan di jajarannya secara rutin melaporkan perkembangan pencapaian mereka setiap hari. “Setiap hari, Kodim-Kodim melaporkan hasil capaian LTT masing-masing. Mereka juga terus berupaya bersama pihak terkait untuk mendukung peningkatan ini,” kata Pamen TNI AD itu, Sabtu (8/11/2025). Terkait dengan faktor yang mendukung peningkatan LTT, Untoro menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi adalah upaya pemenuhan kebutuhan air untuk para petani. "Kami Angkatan Darat (TNI AD) bekerja sama dengan kementerian pertanian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya terus berupaya memenuhi kebutuhan air para petani. Kami mel...
Liputancikahuripan.com-Polres Pasuruan Kota, kembali merelease kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan depan makam umum desa sadengrejo Kec. Rejoso yang dilakukan oleh tersangka berisial B , Konferensi Pers bertempat di Depan Lobby Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa 120.4.2024.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si. memperlihatkan tersangka dan barang bukti 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing .milik korban, 1 unit sepeda motor Zuzuki Satria F150 warna hitam dengan nomer polisi N4474HY .milik pelaku. dan uang tunai milik pelaku.
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan, siang hari ini Polres Pasuruan Kota beserta jajaran Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan curas pasal 365 KUHP di mana tersangka berisial B berhasil di tangkap dan di proses secara hukum. Tersangka merupakan residivis dan DPO beberapa kejadian curas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka sudah melakukan curas lebih dari 10 kali.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 .sembilan. tahun. Selanjutnya pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.: (irwanto)
Komentar
Posting Komentar