Satreskrim Polres Humbahas Serahkan Tersangka Berinisial AS ke JPU Kejari Humbahas Beserta Barang Bukti Tahap II
SABTANEWS COM - HUMBAHAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
Tersangka AS diketahui merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 di ladang milik korban di Dusun Napahorsik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.
Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HS)
#PolresHumbahas
#SatReskrim
#Kamtibmas
#PolriPresisi
#PolriUntukMasyarakat
#HumbangHasundutan
Komentar
Posting Komentar