Dandim Tulungagung Puji Keberhasilan Koperasi Satuannya


TULUNGAGUNG, SABTANEWS.COM– Kodim 0807/Tulungagung menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkop Kartika Merak 07 Tutup Buku Tahun 2025 di Aula Pandu Sakti Makodim 0807/Tulungagung, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 17, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).


Kegiatan ini merupakan forum tertinggi bagi seluruh anggota koperasi yang dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota, sekaligus untuk menggerakkan roda organisasi dan usaha koperasi agar semakin maju dan profesional.



RAT tahun ini mengusung tema “Dengan Semangat Adaptif dan Solutif, Koperasi Angkatan Darat Siap Membangun Kemandirian dalam rangka Mensejahterakan Anggota”. Tema tersebut mencerminkan komitmen koperasi untuk terus beradaptasi terhadap perkembangan zaman serta menghadirkan solusi nyata bagi kesejahteraan anggota.



Dalam kegiatan tersebut, para pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan selama Tahun Buku 2025. Selain itu, agenda juga diisi dengan pergantian pengurus dan pengawas, dilanjutkan pengambilan sumpah serta pelantikan pengurus baru.

RAT secara resmi dibuka oleh Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, dan disaksikan langsung oleh Kapten Inf Sarjono selaku delegasi Primkop Kartika Bhirawa Anoraga sebagai induk primer koperasi jajaran Kodam V/Brawijaya.

Dalam sambutannya, Dandim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, S.I.P., M.Han., menyampaikan bahwa RAT merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi sekaligus perencanaan strategis ke depan.

“Rapat Anggota Tahunan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menyusun langkah-langkah inovatif demi kemajuan koperasi. Saya berharap Primkop Kartika Merak 07 terus berkembang, adaptif terhadap tantangan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si., mengapresiasi kinerja Primkop Kartika Merak 07 yang dinilai sehat dan memiliki tata kelola yang baik.

“Primkop Kartika Merak 07 termasuk koperasi yang sehat, baik dari sisi manajemen maupun laporan keuangan. Pelaksanaan RAT tepat waktu menunjukkan komitmen pengurus terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap koperasi ini terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota serta mampu menjadi contoh bagi koperasi lainnya di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Kapten Inf Sarjono selaku delegasi Primkop Kartika Bhirawa Anoraga. Ia menilai bahwa dari segi pembukuan, Primkop Kartika Merak 07 telah menunjukkan pengelolaan yang baik serta konsisten melaksanakan RAT tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Primkop Kartika Merak 07, Kapten Inf Usmar Umar, menuturkan bahwa capaian kinerja koperasi tidak lepas dari dukungan seluruh anggota.

“Keberhasilan Primkop Kartika Merak 07 dalam menjaga kesehatan koperasi merupakan hasil kerja sama dan partisipasi aktif seluruh anggota. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas usaha, memperluas unit layanan, serta mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya RAT Tutup Buku Tahun 2025 ini, diharapkan Primkop Kartika Merak 07 semakin solid, mandiri, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh anggotanya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP