Dalam surat konfirmasi tertulis, media mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari jumlah total warga binaan, perbandingan antara tahanan dan narapidana inkracht, hingga rincian perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan administratif yang memungkinkan narapidana inkracht tetap ditempatkan di Rutan, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Karutan Sialang Bungkuk dalam respons awalnya menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai mitra komunikasi dan kontrol, serta mengajak agar informasi disampaikan melalui komunikasi langsung. Menanggapi hal tersebut, Tim Media menegaskan tetap terbuka untuk pertemuan tatap muka, namun menekankan pentingnya jawaban tertulis sebagai bagian dari mekanisme kerja jurnalistik, prinsip akurasi, dan pencegahan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam jawaban tertulis lanjutan, pihak Rutan menjelaskan bahwa kondisi overkapasitas merupakan persoalan yang hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, baik di Lapas maupun Rutan. Overkapasitas tersebut, menurut Karutan, dihuni oleh tahanan maupun narapidana.
“Di setiap kabupaten/kota belum tentu tersedia Lapas maupun Rutan, sehingga perlu dilakukan manajemen penempatan dan mutasi warga binaan,” demikian disampaikan Karutan dalam keterangannya. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, baik Rutan maupun Lapas memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pemasyarakatan yang tetap wajib memberikan pelayanan, serta memenuhi hak dan kewajiban warga binaan.
Meski demikian, Tim Media kembali menekankan perlunya penjelasan yang lebih spesifik dan terukur. Media meminta data kuantitatif terkait jumlah total warga binaan di Rutan Sialang Bungkuk, jumlah narapidana yang telah inkracht, status perkara yang dijalani termasuk perkara Tipikor serta dasar kebijakan tertulis yang menjadi acuan penempatan narapidana inkracht di Rutan dalam kondisi overkapasitas.
Langkah konfirmasi ini, ditegaskan media, bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi pemasyarakatan, melainkan sebagai bagian dari fungsi edukasi publik. Selama ini, masih berkembang anggapan keliru di masyarakat bahwa penempatan di Rutan atau Lapas ditentukan oleh lamanya hukuman, bukan oleh status hukum, padahal Undang-Undang Pemasyarakatan menegaskan perbedaan fungsi keduanya berdasarkan status tahanan dan narapidana.
Media menyatakan tetap membuka ruang dialog lanjutan dan pertemuan langsung dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk, sembari menunggu jawaban tertulis yang lebih rinci agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh, akurat, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Komentar
Posting Komentar