Libur Samsat Kampar 25-27 Desember 2025: Pembayaran PKB & BBNKB Jatuh Tempo Tanpa Denda Sampai 29 Desember!”
Menurut pemberitahuan yang diterbitkan, Samsat Kampar akan tutup dan tidak melayani masyarakat pada tanggal 25 hingga 27 Desember 2025.
Libur ini ditetapkan untuk memungkinkan petugas dan masyarakat merayakan perayaan Natal dengan tenang, sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan yang mengutamakan kesejahteraan baik petugas maupun warga.
Yang menjadi keuntungan bagi warga adalah kebijakan terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi kendaraan yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB pada tanggal libur tersebut (25-27 Desember 2025), masyarakat dapat membayarnya pada hari Senin, 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Kami harap informasi ini bermanfaat bagi seluruh warga Kampar. Mari kita jaga kesadaran untuk tetap taat pajak, karena ‘orang bijak taat pajak’ – kontribusi kita akan bermanfaat untuk pembangunan daerah,”
ungkap AKP Wulan Afdhalia Ramdhani dalam keterangannya yang diwakili atas nama Kapolres.
Untuk kemudahan warga, berikut informasi praktis yang perlu diketahui:
– Lokasi Samsat Kampar: Jalan Jenderal Sudirman No. 123, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar (dekat Kantor Bupati Kampar).
– Cara pembayaran daring: Masyarakat dapat membayar PKB dan BBNKB melalui aplikasi e-Samsat, rekening bank berpartisi, atau platform pembayaran digital seperti GoPay, OVO, dan Dana dengan memasukkan nomor rangka kendaraan sebagai referensi.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah libur untuk melakukan pengurusan administrasi kendaraan, agar tidak terbebani pada hari-hari sibuk sesudah cuti bersama.

Komentar
Posting Komentar