Pemkab Kampar Serahkan 7 Ranperda ke DPRD Kampar
BANGKINANG KOTA, SABTANEWS.COM - Perwakilan Bupati Kampar, Dr. Misharti S.Ag M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (11/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nurshaleh S.Kom MH dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali SE M.BA MH, para kepala OPD, serta para anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Kampar, Misharti, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan yang membangun terhadap 7 Ranperda strategis yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar. Menurutnya, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Adapun tujuh Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat paripurna antara lain:
1. Ranperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 yang menitikberatkan pada arah kebijakan perlindungan lingkungan hidup jangka panjang dan peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup di Kabupaten Kampar.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dalam rangka memperkuat prasarana sanitasi dan meningkatkan standar pengelolaan air limbah masyarakat secara terpadu.
3. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya, sebagai upaya mendorong profesionalisme, peningkatan tata kelola, dan daya saing BUMD.
4. Ranperda tentang Pemeliharaan Penanaman Modal, yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan efisien.
5. Ranperda ini tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Perusahaan Daerah Sarimadu menjadi PT BPR Perusahaan Daerah Sarimadu, sebagai langkah penyesuaian tata kelola perusahaan dan kesiapan menghadapi perkembangan sektor keuangan.
6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Dana Fadhillah, yang difokuskan pada penguatan struktur kelembagaan dan tata kelola perusahaan daerah.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian regulasi dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Perwakilan Bupati Kampar dalam pidato penyampaian Jawaban Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat perekonomian masyarakat. Beliau berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan oleh Fraksi DPRD. Kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan," ujar Wakil Bupati.
Kami sangat mengapresiasi kepada Bapak Ketua DPRD Kampar beserta seluruh anggota DPRD Kampar atas pembahasan ketujuh Ranperda ini, semoga dapat kita bahas dan selesaikan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar” Tutup Misharti
Rapat paripurna ditutup dengan pemaparan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar