PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Penuhi janji politiknya terdahulu Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho S.E M.M dan H Markarius Anwar S.T M.Arch, sulap kota Pekanbaru menjadi kota idaman bersih dari sampah. Dari hasil pantauan tim media sabtanews.com di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru . Kebijakan tegas yang diambil Wako Pekanbaru saat menjabat walikota Pekanbaru terkonsentrasi dengan penanganan persampahan yang selama ini menjadi suatu keresahan yang di rasakan masyarakat Pekanbaru. Upaya kebijakan yang diambil Agung Nugroho dengan bekerjasama Dinas DLHK Pekanbaru, camat, lurah, RW dan RT se kota Pekanbaru serta komitmen masyarakat yang ikut menunjang program Pemko Pekanbaru. Agung Nugroho bersikap tegas dan memberikan ultimatum kepada dinas terkait untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam menuntaskan problem persampahan. Bahkan tidak main-main Agung Nugroho mengeluarkan Perwako khusus untuk mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Plt. Kadis DLHK Pekanbaru Reza A...
SABTANEWS COM - BENGKALIS - Kembali mencuat dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.287.634, yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, disinyalir masih menjadi alokasi aktivitas penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya seperti mobil modifikasi serta tronton trailer, meskipun sudah banyak media yang memberitakan.
Dari pantauan beberapa awak media pada minggu (12/10/2025), di SPBU 14.287.634 terlihat jelas banyak kendaraan roda empat yang diduga mengangkut BBM subsidi menggunakan tangki yang dimodifikasi dan ditutupi dengan terpal, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa distribusi BBM subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat khususnya di kecamatan Mandau sangat menyayangkan kondisi seperti yang terjadi saat ini di SPBU 14.287.634. Dimana yang seharusnya BBM subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani dan pelaku usaha kecil. Namun justru berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi yakni mafia BBM subsidi di wilayah Hukum Polsek Mandau. “Jikalau dibiarkan, masyarakat dan warga usaha kecil pasti jadi korban terus menerus. Kami minta kepada APH untuk pengawasan lebih ketat,” ungkap salah seorang warga Mandau.
Padahal jelas jelas bahwa, penyalahgunaan BBM subsidi jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Sementara itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi terkena sanksi berat mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
Sebelumnya beberapa awak media beerupaya meminta klarifikasi langsung kepada bapak Kapolsek Mandau pada Kompol Primadona S.I.K., M.Si., hingga berita ini diterbitkan kini komunikasi kepada Kapolsek Mandau belum ada respon. Sikap tersebut dinilai publik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi.
Beberapa warga mandau berharap aparat penegak hukum di wilayah Mandau, termasuk jajaran Polsek, Polres kabupaten Bengkalis untuk segera mengambil tindakan dan desakan ini bukan semata ada unsur untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorongan supaya aparat penegak hukum serta instansi yang terkait bisa memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Apabila tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum akan berpotensi kerugian negara sserta penderitaan masyarakat usaha kecil makin menjadi hancur, sebab akibat dari kebocoran distribusi BBM bersubsidi dikhawatirkan akan terus berlanjut. Publik menanti bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik pelangsiran di lapangan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar