BANGKINANG KOTA , SABTANEWS.COM — Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos MT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti S.Ag M.Si menghadiri dan meresmikan kegiatan Gebyar Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang ditandai dengan pelaksanaan jalan santai bersama masyarakat, tenaga kesehatan, mahasiswa, dan berbagai komunitas, Minggu pagi (16/11/2025) di Lapangan Mahasiswa Bangkinang Kota . Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos, MT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti S.Ag M.Si secara langsung mengikuti jalan sehat bersama ribuan masyarakat yang pada Gebyar HKN tahun 2025 ini menyediakan berbagai hadiah menarik serta berbagai kegiatan terkait pelayanan kesehatan, senam sehat, dan sosialisasi kesehatan. Mengusung tema "Generasi Sehat, Masa Depan Gemilang", kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kesadaran hidup sehat sekaligus mempererat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apres...
SABTANEWS COM - BENGKALIS - Kembali mencuat dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.287.634, yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, disinyalir masih menjadi alokasi aktivitas penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya seperti mobil modifikasi serta tronton trailer, meskipun sudah banyak media yang memberitakan.
Dari pantauan beberapa awak media pada minggu (12/10/2025), di SPBU 14.287.634 terlihat jelas banyak kendaraan roda empat yang diduga mengangkut BBM subsidi menggunakan tangki yang dimodifikasi dan ditutupi dengan terpal, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa distribusi BBM subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat khususnya di kecamatan Mandau sangat menyayangkan kondisi seperti yang terjadi saat ini di SPBU 14.287.634. Dimana yang seharusnya BBM subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani dan pelaku usaha kecil. Namun justru berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi yakni mafia BBM subsidi di wilayah Hukum Polsek Mandau. “Jikalau dibiarkan, masyarakat dan warga usaha kecil pasti jadi korban terus menerus. Kami minta kepada APH untuk pengawasan lebih ketat,” ungkap salah seorang warga Mandau.
Padahal jelas jelas bahwa, penyalahgunaan BBM subsidi jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Sementara itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi terkena sanksi berat mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
Sebelumnya beberapa awak media beerupaya meminta klarifikasi langsung kepada bapak Kapolsek Mandau pada Kompol Primadona S.I.K., M.Si., hingga berita ini diterbitkan kini komunikasi kepada Kapolsek Mandau belum ada respon. Sikap tersebut dinilai publik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi.
Beberapa warga mandau berharap aparat penegak hukum di wilayah Mandau, termasuk jajaran Polsek, Polres kabupaten Bengkalis untuk segera mengambil tindakan dan desakan ini bukan semata ada unsur untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorongan supaya aparat penegak hukum serta instansi yang terkait bisa memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Apabila tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum akan berpotensi kerugian negara sserta penderitaan masyarakat usaha kecil makin menjadi hancur, sebab akibat dari kebocoran distribusi BBM bersubsidi dikhawatirkan akan terus berlanjut. Publik menanti bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik pelangsiran di lapangan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar