Masyarakat Desa Sungai Bela Protes Keras, PT IJA Diduga Gunakan Oknum Internal untuk Gugat Perusahaan Sendiri

SABTANEWS COM - TEMBILAHAN - Polemik antara masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) kembali mencuat. Masyarakat menuding perusahaan melibatkan internalnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama masyarakat, namun dengan tujuan memenangkan perkara sendiri. 
Dalam forum terbuka yang digelar di lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir, terungkap bahwa PT IJA telah dinyatakan menang dalam perkara gugatan terkait serangan hama kumbang di lahan masyarakat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, sebagaimana tertuang dalam amar putusan nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tbh. Dalam putusan itu disebutkan bahwa hama kumbang yang merusak kebun warga tidak berasal dari perkebunan milik perusahaan. 

Namun yang mengejutkan, saat daftar nama penggugat ditampilkan di layar, masyarakat yang hadir langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan tidak mengenali nama-nama tersebut sebagai bagian dari warga yang selama ini berjuang menuntut hak mereka.  "Itu semua bukan masyarakat kami. Itu orang-orang dari perusahaan sendiri," teriak beberapa warga yang hadir dalam forum. 

Temuan tersebut memicu dugaan bahwa PT IJA sengaja memfasilitasi proses hukum melalui perwakilan palsu demi mendapatkan putusan yang menguntungkan di pengadilan. 

Pihak kuasa hukum masyarakat, dari Lau Firm Chairul Salim, M. Musa & Partners, menegaskan bahwa terdapat bukti dan kajian ahli yang menunjukkan hama kumbang memang berasal dari kebun sawit milik perusahaan. Mereka juga mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menolak bukti tersebut. 

"Sebelum ada penyelesaian ganti rugi dan kepastian hukum atas sengketa lahan, kami meminta agar pemerintah segera menyegel aktivitas perusahaan. Kami juga mendesak BPN agar tidak menerbitkan HGU di atas lahan yang masih disengketakan," tegas tim kuasa hukum. 

Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan melalui Humas PT IJA, Darma, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan. 

Ketua DPRD Inhil juga belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil rapat dan dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam rekayasa gugatan atas nama masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Bela, Erwandi, membenarkan kehadirannya dalam pertemuan tersebut. Ia mengakui suasana sempat memanas karena sulitnya mengendalikan emosi masyarakat yang merasa diabaikan. 

“Kalau dari pihak PT tidak ada masalah. Yang sulit itu masyarakat, dikasih jantung mintanya hati. Saya pun pusing. Simpang siur dan susah diatur. Saya juga belum tahu keputusan akhirnya seperti apa,” ujarnya. 

Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait atas tuntutan mereka yang telah bergulir sejak tahun 2016 tanpa penyelesaian yang memadai. (Tim)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah