Musrenbang RKPD Jadi Momentum Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dan Daerah

SABTANEWS COM - MANADO - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan menegaskan pentingnya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan momentum yang baik untuk membangun sinergi tersebut.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk sebagai pembicara pada Musrenbang RKPD Tahun 2026 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Hotel The Sentra Manado, Sulut, Rabu (23/4/2025).

“Musrenbang ini sangat ditunggu-tunggu dalam rangka menyinkronkan program pusat dan program daerah, sehingga nanti pada saat pelaksanaan itu nanti bisa searah,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Oleh karena itu, penyusunan rencana pembangunan daerah harus lebih dulu mengacu pada target nasional. Dengan demikian, pemerintah daerah (Pemda) dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap capaian target tersebut.

Karena itu, dalam menyusun RKPD, dirinya mengimbau Pemda agar merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk mengidentifikasi program-program prioritas yang perlu didukung. Pemda juga perlu memetakan upaya dukungan tersebut. Langkah ini penting, di samping RKPD juga harus mengakomodasi visi dan misi kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pencapaian target pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari sektor swasta dan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemda diharapkan melibatkan kedua pihak tersebut dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

"Jadi keberhasilan pencapaian target pembangunan tidak hanya kontribusi dari kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, tapi harus ada juga [keterlibatan] dari sektor swasta dan masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Hendriwan juga menjelaskan strategi dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, penyusunan APBD harus diawali dengan melihat potensi pendapatan, dibanding langsung mengacu pada kebutuhan belanja. Sebab, jika dilakukan sebaliknya, dapat menimbulkan belanja yang tidak prioritas dan berpotensi menyebabkan defisit anggaran.

"Setelah ini nanti ke depan 2026, kita harus melihat dulu potensi pendapatannya," ujarnya.

Terlebih, saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, sehingga penggunaannya harus dioptimalkan. Adapun efisiensi tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program-program yang lebih prioritas. "Jadi efisiensi ini Bapak dan Ibu uangnya itu tidak ke mana-mana, jadi dirasionalisasikan kepada kegiatan prioritas," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay menyatakan bahwa Musrenbang RKPD merupakan forum strategis untuk menyelaraskan rencana pembangunan provinsi dengan aspirasi masyarakat dan arah pembangunan nasional. Ia menegaskan, tema pembangunan Provinsi Sulut tahun 2026 adalah "Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi".

Pihaknya juga telah menetapkan sejumlah program prioritas dalam RKPD 2026 dengan mengacu pada berbagai aspek kebutuhan. "Mari kita jadikan Musrenbang ini bukan hanya sebagai agenda formalitas tahunan, tetapi sebagai forum strategis untuk menyatukan arah, menyepakati prioritas, dan mengawal pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulut, Ketua DPRD Provinsi Sulut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, bupati/wali kota se-Provinsi Sulut, serta pejabat dan pihak terkait lainnya. (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP