Kapolresta Pekanbaru Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Dukung Program Penghijauan Kapolda Riau


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Dalam upaya mendukung program penghijauan dan menjaga kelestarian lingkungan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K memberikan hadiah istimewa berupa bibit pohon buah kepada sejumlah personel Polresta Pekanbaru yang berulang tahun. Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Polresta Pekanbaru, Senin (07/04/2025) pukul 08.30 WIB. 

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama di lingkungan Polresta Pekanbaru, di antaranya para Kabag, Kasat, Kasi, dan Kapolsek jajaran Polresta Pekanbaru. Acara ini menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi dan pengabdian para personel, sekaligus sebagai upaya menginternalisasi nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan. 

Adapun personel yang menerima hadiah bibit pohon pada kesempatan tersebut yakni: 

• AKP Bagus Nagara Baranacita, S.I.K (35 tahun) 

• IPTU Putra Adin Mardeka, S.H (43 tahun) 

• AIPDA Alfiadi (49 tahun) 

• BRIPKA Ariyanyo, S.H (37 tahun) 

• BRIGPOL Nursadikin Kasyidi (33 tahun) 

Jenis bibit pohon yang diberikan pun beragam, terdiri dari pohon kelengkeng, jambu air, alpukat, jeruk, dan durian. Pemberian pohon buah ini menjadi simbol harapan agar setiap personel dapat turut serta dalam gerakan penghijauan dan pelestarian alam sejak dari lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

Kapolresta Pekanbaru menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu inovasi dalam memberi penghargaan kepada anggota yang berulang tahun. "Kami mengganti bentuk hadiah konvensional dengan bibit pohon buah yang bernilai manfaat jangka panjang. Ini sebagai bentuk kontribusi kecil namun berdampak besar untuk alam," ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. 

Lebih lanjut, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan nyata Polresta Pekanbaru terhadap program kerja Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Heriawan, S.I.K., M.H., M.Hum, yang mendorong seluruh jajarannya untuk peduli terhadap pelestarian lingkungan dan menciptakan suasana kerja yang sehat, hijau, dan sejuk. 

Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Diharapkan kegiatan positif ini dapat menjadi budaya baru di lingkungan Polri, serta memberi dampak nyata bagi lingkungan hidup yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Komentar

POPULER

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***